KOTAMOBAGU (kabarpublik.id) – Pengakuan Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam memperkuat pelestarian budaya lokal. Sebagai tindak lanjut atas pengakuan tersebut, Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menerbitkan Surat Edaran Nomor 216 Tahun 2026 tentang Penggunaan Bahasa Mongondow dan Penggunaan Tari Dana-Dana sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTb) oleh Pemerintah dan Masyarakat di Kota Kotamobagu.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Juli 2026 itu menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mendorong pelestarian budaya melalui penerapan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan pemerintahan maupun di tengah masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, Wali Kota menginstruksikan agar Tari Dana-Dana ditampilkan pada setiap kegiatan seremonial pemerintah maupun berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya daerah sekaligus upaya menjaga eksistensi seni tradisional Mongondow di tengah perkembangan zaman.
Selain itu, seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan, dan instansi pemerintah diimbau menggunakan Bahasa Mongondow dalam sambutan, arahan, maupun komunikasi resmi, sedikitnya setiap hari Kamis. Kebijakan ini diharapkan mampu membiasakan penggunaan bahasa daerah dalam aktivitas sehari-hari serta memperkuat identitas budaya masyarakat Kotamobagu.
Wali Kota dr. Weny Gaib menegaskan bahwa pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda tidak boleh berhenti pada aspek administratif atau simbolis semata. Menurutnya, pelestarian budaya harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Pelestarian budaya tidak cukup hanya dengan memperoleh pengakuan atau sertifikat. Yang terpenting adalah bagaimana budaya itu terus dipraktikkan, digunakan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Wali Kota juga meminta seluruh camat, sangadi, lurah, hingga lembaga adat untuk menghidupkan kembali sanggar-sanggar seni budaya di wilayah masing-masing.
Keberadaan sanggar seni dinilai memiliki peran penting sebagai pusat pembinaan, pelatihan, dan kaderisasi generasi muda agar mampu mempelajari, mengembangkan, serta melestarikan berbagai seni dan budaya khas Mongondow.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga identitas budaya lokal agar tetap hidup di tengah arus modernisasi. Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dunia pendidikan, dan masyarakat, Bahasa Mongondow serta Tari Dana-Dana diharapkan tidak hanya bertahan, tetapi juga semakin dikenal dan menjadi kebanggaan generasi masa kini maupun masa depan.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menekankan bahwa keberhasilan pelestarian budaya sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, camat, sangadi, lurah, kepala sekolah, serta lembaga adat memiliki peran strategis dalam memperkuat pembinaan, edukasi, dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga warisan budaya kepada masyarakat.
“Pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh pihak harus terus membangun kesadaran budaya agar Bahasa Mongondow dan Tari Dana-Dana tetap tumbuh, berkembang, serta diwariskan kepada generasi penerus sebagai identitas dan kebanggaan daerah,” ujar Sahaya.
Pemerintah Kota Kotamobagu pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga, menggunakan, dan mencintai Bahasa Mongondow serta Tari Dana-Dana sebagai bagian dari jati diri daerah. Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, warisan budaya tersebut diharapkan terus lestari dan menjadi bagian penting dari kekayaan budaya Indonesia.






