Laporan : Yadi
Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, melalui Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Setda Ir. Sri Haryanti Hatari membuka secara resmi sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Penghitungan TKDN bagi Aparatur di Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Provinsi Maluku Utara itu dengan melibatkan Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, serta beberapa Narasumber, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Provinsi.
Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sri Haryanti menyampaikan, dalam rangka mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah, maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
“Kewajiban menggunakan produk dalam negeri ini berlaku kepada Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah, BUMN, BUMD, dan lainnya. Produk peningkatan penggunaan produk dalam negeri atau P3DN merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat,” ucap Sri Haryanti di Jati Hotel Ternate, Rabu (07/12/2022)
Lanjut, agar masyarakat lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan impor.
Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, dikatakan, pemerintah perlu meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Maka dari itu, diperlukan dukungan dari semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib.
Sri Haryanti juga menyebutkan, implementasi program P3DN ini dinilai dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkn kapasitas produksi, serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan, agar mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional.
“Pemerintah terus membangun daya saing industri nasional yang berbasis pada kemampuan kompetitif SDM dan keunggulan komparatif SDA. Maka dengan demikian, industri nasional akan tumbuh dan berkembang, jika produknya digunakan untuk mencapai skala ekonomi, dan peningkatan kualitas produk,” ujarnya.
Selain itu, Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang dan jasa. Komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri
Penerapan TKDN ini Sri Haryanti menyatakan, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk meningkatkan utilisasi, efisiensi, daya saing, serta mutu produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
“Olehnya itu, melalui kegiatan sosialisasi hari ini dengn melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah dilingkup Provinsi Maluku Utara, kita akan memperoleh pengetahuan bersama terkait pentingnya P3DN dan penerapan TKDN kita di Provinsi Maluku Utara,” jelas Sri Haryanti.
Dirinya berharap, dengan hadirnya narasumber dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI dan lembaga tekhnis hari ini, para peserta akan lebih memahami pentingnya peningkatan penggunaan produksi dalam negeri. #[KP]
Komentar