Laporan : Achmad Ariesmen Herosy (JMSI), Editor : Jumadi/ Mahmud
KOTA BANDUNG, [KP] – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwista (Disbudpar) untuk memperketat pengawasan bangunan cagar budaya atau heritage, caranya dengan memasang stiker atau prasasti.
“Hal itu agar bangunan cagar budaya di Kota Bandung bisa tetap terjaga dengan baik,” katanya, Selasa (24/06/2020).
Yana juga meminta, Disbudpar segera memberi tanda setiap bangunan cagar budaya, yang ada di Kota Bandung. Tujuannya, agar setiap warga bisa turut mengawasi keberadaan.
“Pasangi striker atau prasasti. Dengan demikian, setiap orang bisa turut mengawasinya,” tegasnya.
Selain itu, Yana juga meminta agar Disbudpar menguatkan koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Pernyataan Yana ini terkait dengan adanya sebuah bagunan cagar budaya di Jalan Patuha nomor 26 yang tengah direnovasi.
Rumah tersebut masuk ke dalam kategori cagar budaya tipe B berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Rumah tersebut sempat menjadi kedai kopi hingga galeri tempat menjual pernak-pernik aksesoris. Namun, beberapa waktu belakangan tidak ada aktivitas lagi di tempat tersebut.#*[KP-Jabar].





