Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu mengungkapkan, Pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2024 bakal dilaksanakan pada Senin 20 November 2023.
Hal ini disampaikan Kadis Wardoyo usai memimpin rapat awal Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo terkait persiapan Pleno Penetapan UMP Gorontalo tahun 2024, di Aula kantor Disnakertrans, Jumat (17/11/2023).
“Pleno penetapan UMP 2024 kita akan laksanakan pada Senin. Sementara keputusannya bakal ditetapkan dan diumumkan dalam Surat Keputusan Gubernur paling lambat Selasa 21 November 2024,” ujar Kadis Wardoyo yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo.
Lebih lanjut Wardoyo menuturkan, bahwa Upah Minimum Provinsi Gorontalo tahun 2024 diproyeksikan bakal naik diatas Rp 3.000.000. Angka ini melebihi UMP 2023 yaitu sebesar Rp 2.989.350.
Namun demikian lanjut Wardoyo, keputusan UMP adalah hak prerogatif Penjabat Gubernur, keberadaan Dewan Pengupahan hanya membantu memberikan rekomendasi berdasarkan data, formula dan regulasi yang berlaku.
“Upah minimum yang bakal dimusyawarahkan oleh Dewan Pengupahan ini juga akan mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi, Inflasi, serta indeks tertentu yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan memperhatikan keberlangsungan usaha,” tandasnya.
Sebagai informasi, rapat awal terkait persiapan Pleno Penetapan UMP Gorontalo tahun 2024 melibatkan unsur Serikat Pekerja (SPMI dan SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Gorontalo, unsur pakar, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) dan unsur Pemerintah.
Komentar