Laporan : Rizky Mantulangi
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Anggota KPU provinsi Gorontalo Sophian Rahmola dan Selvi Katili menghadiri sidang Adjudikasi dengan status pembacaan jawaban Termohon ke Pemohon di gedung Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu, (29/08/2018).
Kedua anggota KPU Sophian Rahmolah, Selvi Katili dan pemdamping lainya menyerahkan sekaligus membacakan apa yang dimintai Pemohon, yakni tentang undang-undang No 7 tahun 2017 dan PKPU No 20 tahun 2018.
Usai pembacaan tersebut, Ketua Majelis dan lainnya memutuskan sidang ajudikasi akan dilanjutkan Kamis besok pukul 20: 00 sampai selesai di tempat yang sama dengan agenda pemeriksaan bukti tertulis dari Pemohon, atau dari partai Perindo.
Selesai sidang Ajudikasi tersebut, Sophian Rahmolah menjelaskan kepada wartawan, bahwa pada dasarnya mereka melakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan juga surat edaran tentang Narapidana Korupsi dan lain-lain.
“Apa yang kami lakukan itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan PKPU termasuk surat edaran yang mengatur soal bagaimana orang yang Narapidana Korupsi itu, ketika tetap dipaksakan oleh parpol untuk mencalonkan, maka itu tidak memenuhi syarat dan itu sudah kami sampaikan ke pihak pemohon waktu itu, nah proses adminitrasi dan tahapan itu sudah kami lakukan normal berdasarkan perintah aturan KPU,” jelas Sofyan Rahmola.
Sofyan mengatakan, soal mereka menggugat bahwa yang kami lakukan tidak berdasarkan PKPU No 7 itu bukan wilayah dan Peradilan Ajudikasi Bawaslu ini, tetapi harus ke Mahkama Agung (MA).
“Karena itu pertentangan PKPU yang dianggap oleh mereka tidak berdasarkan undang-undang No 7 tentang Pemilu, jadi bukan di sini tempatnya tapi ke MA,” ungkap Sofyan.
Kami, kata Sofyan, meminta kepada majelis hakim agar seluruh permohonan mereka di tolak dan membatalkan SK penetapan DCS.
“Apabila ada putusan lain dari majelis hakim itu kami serahkan ke Bawaslu. Sementara agenda besok ini KPU akan hadirkan saksi ahli serta saksi fakta. Ungkap Sophian Rahmola.#(KP).
Komentar