Breaking News
Live Update Berita Terkini

Soal Warga Baduy Ditolak RS, Akses Jaminan Medis Harus Diberikan kepada Setiap Warga

Sabtu, 8 Nov 2025
Oleh: admin
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. Repro Parlementaria
Dengarkan dgn suara Siap
12.4K pembaca

JAKARTA (kabarpublik) – Jaminan terhadap akses pelayanan medis harus diberikan pada setiap warga negara. Demikian ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, merespons seorang warga Baduy Dalam bernama Repan, ditolak rumah sakit saat butuh penanganan pengobatan lantaran tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Seperti diberitakan, Repan menjadi korban begal di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (2/11) pagi. Dia mengalami luka di tangan kiri, namun sempat ditolak rumah sakit di kawasan itu karena tidak memiliki KTP.

Selain kehilangan uang Rp3 juta dan 10 botol madu dagangannya, Repan harus berjalan kaki menyambangi kenalannya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, untuk mendapat pertolongan.

Menyikapi itu, legislator dari Partai NasDem itu melihat beberapa hal penting harus segera disikapi terkait kasus ini, termasuk jaminan bagi setiap warga negara atas akses pelayanan medis, apalagi dalam kondisi darurat.

“Kasus yang dialami Repan merupakan preseden sangat mengkhawatirkan. Rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien hanya karena persoalan administrasi,” kata Nurhadi, seperti dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Dia juga menyoroti bagaimana komunitas Baduy Dalam secara historis memiliki pola kehidupan berbeda, termasuk dalam hal kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP. Itu dinilai jadi penghambat serius saat menghadapi kejadian tak terduga.

Sebab itu dia mendesak pemerintah bisa memastikan bahwa masyarakat adat atau komunitas khusus mendapat kemudahan dalam memperoleh dokumen, agar hak-hak dasar mereka terlindungi.

Nurhadi juga mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri (kependudukan), hingga Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di daerah untuk bersinergi serta berkoordinasi. 

“Untuk kasus semacam ini, protokol atau SOP-nya harus jelas, bahwa rumah sakit wajib segera memberikan pertolongan pertama, administrasi dapat dilengkapi kemudian,” tegasnya.

Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu menekankan agar kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem layanan kesehatan dalam negeri. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan pelayanan kesehatan menjadi lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia.

“Komisi IX DPR siap berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait untuk memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang. Tidak boleh ada warga negara yang ‘terlupakan’ oleh sistem hanya karena persoalan administratif,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.