SK Kepengurusan PP KAMMI 2024–2026 Resmi Terdaftar di Kemenkum, Tegaskan Legalitas Organisasi

Jumat, 6 Mar 2026
Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) secara resmi memperbarui Surat Keputusan (SK) Kepengurusan periode 2024–2026. (Ist)
Dengarkan dgn suara Siap
47K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) resmi memperbarui Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2024–2026. Pembaruan tersebut telah tercatat dalam Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, sehingga mempertegas legalitas dan keabsahan struktur kepengurusan organisasi tersebut.

Adapun susunan kepengurusan inti PP KAMMI periode 2024–2026 terdiri dari Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah, Sekretaris Jenderal Nazmul Watan, dan Bendahara Baharudin.

Pembaruan SK ini merupakan bagian dari proses administrasi organisasi guna memastikan seluruh aktivitas kelembagaan KAMMI berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Nazmul Watan, menyampaikan bahwa kepengurusan periode 2024–2026 tetap solid dan terus menjalankan amanah organisasi sebagaimana diputuskan dalam Muktamar.

Menurutnya, KAMMI akan terus hadir sebagai organisasi kemahasiswaan yang berkontribusi terhadap pembangunan bangsa serta memperjuangkan kepentingan rakyat dan berbagai agenda strategis nasional.

“Kami terus memperkuat konsolidasi organisasi di berbagai wilayah agar gerakan KAMMI tetap efektif, terarah, dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya di Jakarta.

Nazmul juga mengingatkan masyarakat dan mitra organisasi agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan KAMMI namun tidak berada dalam struktur kepengurusan resmi.

Ia menegaskan bahwa kepengurusan yang memiliki legitimasi organisasi dan pengakuan hukum adalah kepengurusan yang dipimpin oleh Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah.

“Adapun oknum-oknum yang membawa nama KAMMI di luar kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah adalah ilegal dan tidak memiliki legitimasi organisasi,” tegas Nazmul.

Dengan pembaruan SK kepengurusan tersebut, PP KAMMI berharap seluruh kader di berbagai daerah dapat memperkuat konsolidasi organisasi dan menjalankan peran strategis mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik, memperjuangkan kepentingan rakyat, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa menuju Indonesia yang lebih maju dan berkeadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.