Breaking News
Live Update Berita Terkini

Sidang Kasus Tipikor RSUD Pasaman Barat di PN Padang Memasuki Tahap Pledoi

Selasa, 15 Agu 2023
Editor:
Dengarkan dgn suara Siap
12.1K pembaca

SUMATERA BARAT [kabarpublik.id] – Persidangan dalam perkara kasus tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat pada Pengadilan Negeri Padang memasuki agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam nota pembelaan yang disampaikan pada persidangan, Selasa (15/08/2023) yang berakhir hingga menjelang tengah malam tersebut, tim penasehat hukum dari terdakwa Yaneman dan Alex yang terdiri dari Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si, H.D. Andry Effendy, SH., MH dan Gunawan Liman, SH., MH pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan beberapa hal, diantaranya :

1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,

2. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan tersebut (vrijspraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP,

3. Membebaskan terdakwa dari tahanan,

4. Mengembalikan nama baik terdakwa di masyarakat, dan

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Pembelaan tersebut diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa sehubungan selama persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Padang tidak ditemukan fakta-fakta hukum berkaitan dengan peran terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat.

Oleh karena itu, harapan tim penasehat hukum jangan sampai terjadi kesalahan dalam putusan pengadilan yang menyebabkan seseorang harus menjalani hukuman atas Kejahatan yang tidak dilakukannya.

Sedangkan terdakwa Yaneman dan Alex yang juga mengajukan pembelaan masing-masing secara pribadi juga menyampaikan keinginannya serta mengetuk nurani dan keberanian Hakim agar kiranya berani menjatuhkan putusan bebas terhadap mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.