SERIUSI PENCEGAHAN COVID 19. PEMKAB BOALEMO BENTUK TIM TIGA PILAR

BOALEMO147 Dilihat

Laporan : Nurman Ismail (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

BOALEMO [KP] – Tak henti hentinya Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo berupaya menyelamatkan warga dari bahaya ancaman covid 19,Dengan bergerak cepat  meluncurakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60.Tahun 2020 sebagai tindaklanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41.Tahun 2020 tentang Penegakkan Hukum,Penigkatan Disiplin terhadap Protokol Kesehatan yang berisi, bahwa setiap warga wajib mematuhi Empat M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.

Seperti diketahui, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, dibawah Pimpinan Bupati Darwis Moridu sebelumnya telah berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap Penerapan Pergub dan Perbup melalui sosialisasi terbuka yang belum lama ini dilaksanakan.

Untuk itu, terkait dengan Penegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Boalemo, pihak Pemerintah yang diwakili oleh Sekertaris Daerah, Yakob Jusuf Musa melakukan Rapat Keordinasi (Rakor) bersama Pihak Kepolisian dan TNI yang dilaksanakan di Aula Tri Brata Polres Boalemo pada Selasa (01/09/2020).

Dalam Rakor tersebut Sekda Yakob Jusuf Musa menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah telah mengambil langkah langkah strategis dengan berupaya menyediakan pemenuhan kebutuhan yang diperlukan oleh tim Aparat Penegak Hukum saat turun lapangan melakukan oporasi terpadu.

Selanjutnya Sekda Yakob Jusuf Musa menyampaikan, bahwa Tim yang di bentuk terdiri dari Tiga Pilar yaitu Pemerintah Daerah, Kepolisian dan TNI, yang nantinya akan melakukan penindakan secara tegas bagi yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan memberi sanksi kepada pelaku, mengacu pada Perbup hingga dibawa Ke Kantor Polisi terdekat untuk dimintai keterangan.

“Jadi Tiga Pilar ini akan Melakukan Oporasi terhadap Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan,dan bila ditemukan masih ada yang tidak mematuhi,seperti tidak memakai masker,itu akan ditindak tegas,” ungkap Sekda Yakob Musa.

Usai menghadiri Rakor, Sekda Yakob Jusuf Musa menyampaikan kepada awak media, bahwa Tim Terpadu yang terdiri dari Tiga Pilar itu, Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Unsur TNI, akan beroporasi mulai Rabu, 2 September 2020 dan akan dilakukan secara terus menerus hingga dipastikan Wilayah Kabupaten Boalemo benar benar berada Pada Zona Hijau.

Mengingat beratnya pemberlakuan sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Sekda Yakop Jusuf Musa menghimbau kepada semua pihak, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun Masyarakat agar tetap memperhatikan protokol Kesehatan dengan memakai masker ketika berada di tempat umum mengingat ancaman Covid 19 masih ada.

“Harapan kami, bukan soal denda namun bagi pelanggar akan dibawah ke kantor Polisi terdekat, misalnya Polsek yang terdekat atau di bawah ke Polres, jadi kami menghimbau agar semuanya mematuhi protokol kesehatan, baik ASN dan Masyarakat,” pungkasnya.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar