Sengketa Lahan Proyek Bendungan

GORONTALO660 Dilihat

Laporan : Ati Modjo
Editor : YR

GORONTALO [kabarpublik.id] – Agaknya sengketa lahan bendungan Bolango Ulu akan kian panjang. Sebab Iyam Gobel, siang tadi mengajukan surat keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone Bolango.

Dia menyebut BPN telah menerbitkan ratusan sertifikat hak milik diatas tanah warisan kakeknya seluas 139 hektar yang terletak di tiga desa di kecamatan Bolango Ulu, Bone Bolango, Gorontalo itu.

Menurut warga Kota Gorontalo ini,  pengajuan keberatan tersebut sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke PTUN bila sampai waktu yang ditentukan BPN tidak membatalkan seluruh sertifikat.

Menurut Iyam, ratusan sertifikat itu muncul saat pihaknya mengajukan gugatan perdata di PN Gorontalo. “Kami kaget ternyata BPN sudah menerbitkan sertifikat. Makanya kami akan tempuh juga langkah hukum lewat PTUN biar jelas duduk permasalahannya,” kata Iyam didampingi kuasa hukum Andre Suleman kepada wartawan siang tadi.

Sementara Andre mengungkapkan ada 167   sertifikat yang nanti akan dijadikan sebagai objek sengketa. Ada satu atau dua orang memilik antara 10, 15 hingga 48 sertifikat. Nomornya berurutan dan  terbit bersamaan.

“Kita mau lihat prosedur terbitnya bagaimana”, kata Andre. Selain Andre, Iyam juga menunjuk Pendi Ferdian Saiful dan Deswerd Zougira sebagai kuasa hukum.

Andre membenarkan bahwa gugatan perdata soal kepemilikan tanah ini  masih dalam tahap banding tapi sama sekali tidak menghalangi untuk menggugat di PTUN.

“Kami  dapat informasi banyak dari perkara perdatanya, misalnya ada beberapa pertimbangan hakim yang menurut kami sifatnya debat table, sehingga bisa  berubah di tahap banding atau kasasi dan itu akan kita pakai di PTUN nanti”, jelasnya seraya menambahkan perkara perdata tidak dipegang pihaknya. Perkara perdata ini mendapat perhatian luas masyarakat. Ada ratusan orang yang digugat Iyam.

Seperti sudah disebutkan di atas tanah yang disengketakan itu masuk areal proyek bendungan Bulango Ulu. Proyek ini sudah dimulai sejak dua tahun lalu tapi progresnya masih sekitar 20-an persen karena terkendala pembebasan lahan. Beberapa masih bermasalah hukum. Sumber menyebut sejumlah orang penting juga ada memiliki tanah disana.

Budayawan Gorontalo Alim Niode mengatakan sengketa tanah yang berdampak pada  pengerjaan bendungan itu sebenarnya bisa diselesaikan lewat musyawarah.

Menurut Niode, ada prinsip dalam budaya Gorontalo bahwa tugas penguasa untuk menjalankan kekuasaan (ulipu) dan menegakkan hukum (butoo) demi mensejahterakan rakyat. Kedua unsur  dijalankan dengan sikap kepantasan (moodelo). Itu sebabnya sejak dahulu hingga kini penguasa selalu ditaati rakyat. Kearifan lokal ini  biasa dipakai untuk mengatasi setiap sengketa.

“Daripada diselesaikan lewat proses hukum yang panjang, menguras tenaga dan biaya, menang jadi arang, kalah jadi debu”,  jelas Niode. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar