JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak.
Regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan alih media sertipikat tanah ke format elektronik.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, kebijakan tersebut menjadi fondasi penting agar sertipikat elektronik semakin optimal dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Harapan kita sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik dan optimal sehingga memberi kepastian hukum,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi daring Pusdatin Menyapa, Selasa (24/2/2026).
Mitigasi Risiko dan Kepastian Hukum
Dalu menegaskan peningkatan kualitas data pertanahan harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan mitigasi risiko yang terukur. Perubahan informasi bidang tanah tanpa tujuan dan mekanisme yang jelas berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi.
Ia menekankan pentingnya penetapan tujuan dalam setiap perubahan data, baik untuk peningkatan kualitas, penanganan sengketa, tumpang tindih, maupun penyelesaian tunggakan.
“Sertipikat tanah adalah produk tata usaha negara yang kuat. Proses digitalisasi harus tetap taat prosedur,” tegasnya.
Pengukuran Sistematis dan Akurat
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya mengingatkan jajaran agar proses pengukuran dilakukan sistematis, tidak lagi hanya satu persil (single parcel), tetapi juga menata bidang tanah di sekitarnya.
Pendekatan tersebut disebut sebagai bidang tanah terdampak, guna memastikan akurasi dan konsistensi data spasial.
Menurut Virgo, setiap bidang tanah yang diukur dan dipetakan harus memiliki standar akurasi terukur. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN telah menyiapkan sistem isian akurasi pada tiap bidang tanah untuk menjamin validitas data.
Sosialisasi teknis juga disampaikan Kepala Pusdatin, I Ketut Gede Ary Sucaya, terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik pascaimplementasi SE 1/2026, termasuk mitigasi potensi risiko.
ATR/BPN optimistis langkah ini akan memperkuat tata kelola pertanahan nasional serta mempercepat transformasi layanan berbasis digital.





