Laporan : Aldiyansah Kuice
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Maraknya penggunaan Pelat Nomor kendaraan yang menggunakan angka yang tidak sesuai dengan surat-surat kendaraan atau TNKB palsu, Satlantas Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap 10 mobil yang menggunakan Pelat Nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan surat-surat kendaraan roda empat maupun Roda dua, Minggu (09/09/2018) Pukul 11.30 Wita.
Menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan surat-surat kendaraan sudah dijelaskan pada Undang-undang No. 22/2009 Lalu Lintas dan angkutan jalan raya, menyatakan setiap kendaraan wajib memasang nomor Polisi di kendaraannya masing-masing dan dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencatumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor, dan TNKB palsu jelas bukan merupakan TNKB resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara RI.
Oleh karena itu, pengendara kendaraan bermotor yang memasang TNKB palsu dapat dijerat Pasal 280 UU LLAJ.
Dari penjelasan di atas menjelaskan bahwa penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan surat-surat kendaraan alias TNKB palsu merupakan bukan TNKB resmi yang diterbitkan oleh kepolisian Negarana RI. Adapun pasal yang melanggar tercantumkan di pasal 280, akan mendapatkan sangsi berupa kurungan selama 2 bulan atau denda 500.000.
Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Dwi Okta Herianto, S.H saat di wawancarai di ruang kerjanya terkait maraknya penggunaan plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan surat-surat, menjelaskan bahwa 10 kendaraan terjaring dalam operasi tersebut.
“Dari kemarin ada sekitar 10 kendaraan roda empat yang kita tangkap, yang plat nomornya tidak sesuai dengan ketentuan jadi, plat nomornya itu diganti dengan menggunakan huruf dari angka terus dibuat menjadi nama,” Jelas Dwi Okta Herianto kepada wartawan Kabar Publik.
Adapun Sanksi/kebijakan kepada pengguna pelat nomor palsu atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan, Kasatlantas Gorontalo Kota mengatakan kendaraan yang terjaring diperintahkan untuk diganti dengan plat nomor asli.
“Jika tidak sesuai dengan ketentuan itu ada di UU kita tilang terus kita suruh ganti dengan pelat nomor yang aslinya yang keluaran dari Samsat, dan apa bila tidak sesuai maka kami akan menahan kendaraan itu hingga ada tanda bukti merupakan kendaraan dia,” Lanjutnya.
Kasatlantas Polres Gorontalo Kota bagi pengendara roda empat maupun roda dua, karena ini merupakan hal penting untuk menjaga keamanan kendaraan anda.
“Untuk pengemudi kendaraan roda empat maupun roda dua untuk TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau Pelat Nomor itu harus sesuai dengan yang tertera di STNK jadi itu untuk memudahkan kami kepolisian dan juga masyarakat jadi misalnya terjadi tingkat kejahatan polisi gampang untuk mencarinya dan masyarakat juga sebagai korban juga memudahkan untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut, seandainya kendaraan tersebut menggunakan kendaraan palsu terus melakukan kejahatan yang rugi adalah masyarakat sendiri karena tidak bisa terlacak, jadi harapan saya kalau misalnya ada atau menemukan kendaraan yang pelat nomornya palsu tolong diingatkan harus sesuai dengan ketentuan atau yang tertera di STNK.” Jelas Dwi Okta Herianto. S.H.#(KP)
Komentar