JAKARTA (kabarpublik) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dr Tifauziah Tyassuma, dan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Berdasar pantauan di Polda Metro, dr Tifa datang lebih dahulu dan langsung menuju Gedung Ditreskrimum, sedang Roy dan Rismon tiba sekitar pukul 10.30 WIB, bersamaan, didampingi tim kuasa hukum dan simpatisan.
Sejumlah poster bertuliskan berbagai tuntutan dibawa para simpatisan RRT (Roy Suryo, Rismon dan Tifa).
Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Roy Suryo cs menghampiri wartawan yang sudah menunggunya sejak pagi. “Hari ini saya ucapkan terima kasih atas kebersamaannya, kami bukan mewakili pribadi ya, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” kata Roy.
Roy meyakini, dengan ridho Allah SWT, keadilan dapat ditegakkan di Indonesia. Setelah itu giliran Rismon berbicara. Dia menyatakan kesiapan memenuhi pemanggilan polisi. Dia juga mengaku ingin mendengar alasan polisi menjadikannya tersangka.
Seperti ramai diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, dibagi dalam dua klaster. Klaster yang pertama dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sedangkan klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.





