GORONTALO [KP] – Makin Seksi aja kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo. Beberapa orang kunci di pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan kesaksian.
Salah satu saksi kunci adalah Ridwan Yasin, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo.
Pada persidangan dugaan kasus korupsi GORR di Pengadilan Tipikor Gorontalo siang tadi, Kamis (11/02/2021), Ridwan mengaku tidak terlibat dalam proses penetapan lokasi GORR.
Padahal Ridwan merupakan salah satu anggota panitia persiapan lokasi.
Ridwan pun menegaskan jika alur kajian Penlok tidak melalui Biro Hukum, tapi dari Asisten pemerintahan langsung ke Gubernur Rusli Habibie.
Ridwan Yasin yang saat ini menjabat sebagai Sekda Gorontalo Utara mengatakan jika Surat Keputusan Penlok GORR cacat formil.
“Cacat formil,” kata Ridwan kepada Jaksa yang meminta penegasan soal status tanah tersebut.
Sebelumnya Ridwan mengakui Surat Keputusan (SK) Penlok terbit sebelum ada fisibility study dan AMDAL.
Ternyata dari struktur tanahnya sudah bermasalah. Ada yang berkapur, rawan longsor bahkan ada sebagian merupakan kawasan hutan lindung.
Pekan lalu Ridwan juga memberikan kesaksian untuk perkara yang sama dengan terdakwa 2 orang Appraisal. Dalam kesaksiannya Ridwan menegaskan Gubernur yang bertanggungjawab atas penetapan lokasi pembangunan GORR itu.
Sementara saksi Winarni Monoarfa selaku PA (Pengguna Anggaran) dalam jabatannya saat itu sebagai Sekretais Daerah Provinsi Gorontalo mengakui telah menanda tangani kwitansi pembayaran ganti rugi tanah saat terdakwa Asri Banten selaku PPK sedang melakukan umrah.
Menariknya, dalam persidangan yang menyedot perhatian publik itu, Jaksa menunjukan kwitansi pembayaran ganti-rugi tanah dobel. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
HARGA TANAH TIDAK SESUAI
Kasus pengadaan tanah GORR ini merugikan negara 43,2 milyar rupiah. Pembayaran tanah terjadi markup.
Pembayaran tanah oleh Pemprov seharga 5 ribu hingga 10 ribu rupiah setiap meternya. Tapi faktanya Pemprov membayarnya hingga 100 ribu rupiah per meter.
Anehnya lagi, beberapa pemilik tanah mengaku tidak menerima utuh uang ganti rugi. Ada pula pemilik tanah fiktif. Dapat arahan mengaku sebagai pemilik tanah, dan menerima pembayaran tanah.
Status tanah GORR kata Ridwan sebagian besar merupakan tanah milik negara.
Simak lanjutan perkaranya Kamis pekan depan di Pengadilan Tipikor Gorontalo. #[KP]
Laporan : Hidayat Mokambu, Editor : Mahmud Marhaba
Komentar