PUNGLI RETRIBUSI MAKAM HINGGA RATUSAN RIBU, LAPORKAN !

Kamis, 2 Jul 2020
Dengarkan dgn suara Siap
8.8K pembaca

KOTA BANDUNG [KP] – Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat meminta masyarakat melapor bila ada pihak yang mematok biaya retribusi makan di atas Rp20 ribu per tahun.

“Jika ada pihak yang mematok retribusi hingga ratusan ribu, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya ke Distaru Kota Bandung,” katanya, Rabu (02/07/2020).

Agus menjelaskan biaya retribusi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung untuk satu makam sebesar Rp20.000 per tahun.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

“Sebagaimana aturan retribusi untuk makam baru yang muslim Rp425.000 (pembayaran awal). Sedangkan untuk registrasi per tahun Rp20.000,” ungkapnya.

Untuk itu Agus, meminta masyarakat melapor jika ada pihak yang mematok retribusi hingga ratusan ribu, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya..

“Kami tidak menutupi hal itu memang terjadi. Ini salah satu yang harus kita perbaiki,” akunya.

Menurut Agus, retribusi senilai Rp20 ribu itu tidak memberatkan buktinya, banyak yang berani membayar untuk lima tahun sekaligus, Rp100 ribu.

“Kadang ada orang yang dengan Rp20.000 itu ‘kagok’,” jadi dia bayar sekaligus lima tahun,” katanya.

Walau demikian, tidak sedikit juga ada yang lupa. “Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga,” katanya.

Agus menjelaskan dalam Perda terkait pemakaman, ada aturan jika dalam masa waktu tiga tahun tidak membayar retribusi maka ada surat pemberitahuaan tunggakan. Jika belum dapat respon maka diberikan waktu lagi setahun.

“Selama satu tahun itu kita masih memberikan waktu, lebih dari itu makamnya akan ditumpang (ditumpuk). Karena sekarang kan kita keterbatasan lahan dan lain-lain,” katanya.

“Sehingga orang-orang yang makamnya ada tapi sudah tidak jelas ahli warisnya bisa ditumpang. Yang sudah dimarmer pun bisa, teman-teman yang mengurus itu sudah biasa,” tutup Agus. #*[KP-Jabar].

  • Laporan; Achmad Ariesmen Herosy
  • Editor: Jumadi

No More Posts Available.

No more pages to load.