Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Kamis, 14 Mei 2026
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (dua kiri) didampingi jajarannya, Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara (dua kanan), Kasi Propam Kompol Ramli (kiri) dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin (kanan) mengangkat barang bukti saat ekspos kasus pengungkapan peredaran narkoba jaringan Internasional di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 13/5/2026. (ANTARA)
Dengarkan dgn suara Siap
7.6K pembaca
MAKASSAR  (Kabarpublik.id) – Jajaran Satuan Resnarkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Internasional dengan menangkap tujuh pelaku dengan barang bukti total 1,45 kilogram ditaksir senilai Rp2,75 miliar selama masa operasi pengembangan 24 April-9 Mei 2026.

“Penindakan ada tujuh tersangka dengan tiga laporan polisi secara berurut. Satu orang warga Malaysia diduga bandar yang kini masih buron,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Tujuh tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda beda setelah dilakukan pengembangan tim Satnarkoba Polrestabes Makassar masing-masing inisial PT, AN, SN, DD, MIS, TR dan MRP.

Pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional ini bermula saat polisi menggerebek kamar kost di Jalan Inspeksi Kanal, Kecamatan Makassar, pada Senin, (20/4/2026) dengan membekuk dua orang perempuan PT dan AN dengan barang bukti 200 gram narkoba jenis sabu.

Dari hasil pengembangan, tim menuju Provinsi Kepulauan Riau pada (23/4/2026) dan menggeledah kamar kost di Kelurahan Tanjung Pinang. Polisi lalu menangkap pria inisial DD beserta barang bukti 125 gram sabu.

Penyelundupan narkoba ini terbilang nekat, membawa sabu melalui tiga bandara, mulai dari Bandara Internasinal Batam di Riau, Bandara Internasional Sukarno Hatta dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

“Modusnya menjemput sendiri narkoba ini di Tanjung Pinang. Selanjutnya, diikat pinggang dan itu lolos di bandara sampai ke Makassar,” ungkap mantan Kapolres Metro Depok, Jawa Barat ini menegaskan.

Tidak berhenti sampai di situ, tim terus melakukan pengembangan jaringan mereka dan mengetahui lokasi lain dengan menggeledah di kamar kost di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar pada (9/5/2026). Di tempat ini, polisi kembali menangkap pria inisial IS dan menyita sabu seberat 1,25 kilogram.

“Awalnya itu 200 gram, kemudian diungkap lagi dikembangkan menjadi 125 gram. Hasil pengungkapan di Makassar sebanyak 1,125 kilogram,” sebutnya.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni TR dan MRP ditangkap di Apartemen Vida View, Jalan Boulevard, pada Selasa (12/5/2026). Tersangka MRP berperan sebagai operator akun Instagram untuk mengedarkan sekaligus menjaga gudang penyimpanan sabu jaringan internasional ini.

Sementara bandar besar jaringan ini diketahui warga Malaysia berinisial MK telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Bersangkutan diduga pemasok besar narkoba di wilayah Sulsel. Terkait adanya potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Arya, masih diselidiki.

“Tersangka ini DPO kebetulan warga negara asing. Kita masih dalam penyelidikan, nanti kita lihat (TPPU) apakah ada dari rekening serta transaksi keuangan lainnya, akan kita didalami. Pengakuan para pelaku, mengedarkan barang ini di Kota Palopo dan Kabupaten Takalar,” katanya.

Dari jumlah barang bukti yang disita total seberat 1,45 kilogram dapat berpotensi merusak orang sekitar 8.700 jiwa.

Diperkirakan, dari penyitaan narkoba tersebut dapat menghemat keuangan negara Rp26,1 miliar khusus untuk rehabilitasi dengan asumsi 8.700 jiwa dikalikan Rp3 juta per orang menjalani rehabilitasi.

Tujuh tersangka ini, enam orang pengedar maupun kurir dan satu bandar. Satu bungkusan kecil dipasarkan Rp500 ribuan, dan bungkusan sedang Rp100 juta. Para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.