Polresta Malang Kota Tetapkan Pria sebagai Tersangka Dugaan Asusila terhadap Anak

Rabu, 20 Mei 2026
Ilustrasi - Pencabulan terhadap anak. (ANTARA/HO-internet).
Dengarkan dgn suara Siap
4.6K pembaca

MALANG (kabarpublik.id) – Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial WHS (39) sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Lukman Sobikhin, mengatakan tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak enam kali di rumahnya di kawasan Pandanwangi.

“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh perbuatan itu diduga dilakukan di kediamannya di kawasan Pandanwangi,” ujar Lukman di Kota Malang, Rabu (20/5/26).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga April 2026. Polisi mencatat peristiwa pertama terjadi pada 21 Desember 2025 dan kembali berulang pada Januari 2026.

Selain itu, dugaan tindakan serupa juga terjadi pada 9 Februari, 21 Februari, 6 Maret, dan 10 April 2026.

Polisi menyebut WHS bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Sementara korban diketahui merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kota Malang. Tersangka juga merupakan ayah dari mantan kekasih korban.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah memanggil orang tua korban pada Senin (27/4/2026). Guru mencurigai adanya tindakan tidak pantas yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Guru mendapatkan informasi bahwa saat mengantar korban ke sekolah, tersangka mencium korban. Setelah itu orang tua meminta penjelasan kepada korban dan akhirnya kejadian tersebut terungkap,” kata Lukman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 415 huruf b KUHP Nasional.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.