JAKARTA (kabarpublik.id) – Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi saat Festival Musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Hingga kini, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito mengatakan kedua terduga pelaku berinisial R dan E masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kronologi serta keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap perempuan berinisial R dan pria berinisial E. Setelah ada penetapan tersangka, akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” kata Oki di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Oki, kedua terduga pelaku merupakan orang yang terlihat dalam video yang beredar luas di media sosial dan diduga terkait dengan peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Kedua orang ini terlihat dalam video yang beredar dan berada di lokasi kejadian,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap agama serta penghasutan atau pemaksaan agar seseorang tidak beragama.
Oki menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut diperiksa apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara tersebut.
“Saat ini baru dua orang yang diamankan. Namun, kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diketahui merupakan warga Jakarta. Setelah mengidentifikasi mereka melalui proses penyelidikan, petugas langsung melakukan penjemputan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya saat ini berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Oki.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kasus tersebut. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan status hukum secara resmi.







