JAKARTA (kabarpublik.id) – Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produk mata uang kripto yang diduga merugikan sebuah perusahaan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Saat ini penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan,” kata Joko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Juni 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan.
Berdasarkan laporan yang diterima, sebuah perusahaan diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terlapor berinisial MLA. Terlapor diduga menjanjikan pengurusan fatwa halal dari MUI untuk produk investasi berbasis mata uang kripto.
Peristiwa itu disebut bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, terlapor meyakinkan pihak perusahaan bahwa dirinya mampu mengurus penerbitan fatwa halal MUI untuk produk kripto yang dimaksud.
Namun, kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal MUI diserahkan kepada pihak perusahaan. Setelah dilakukan verifikasi, MUI menyatakan tidak pernah menerbitkan fatwa halal terkait produk investasi tersebut.
Selain itu, ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan kepada korban.
Laporan resmi baru diajukan pada 22 Juni 2026, hampir empat tahun setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi. Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam laporan polisi, terlapor diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 391 KUHP terkait dugaan pemalsuan.







