Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Asal Malaysia

Senin, 18 Mei 2026
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 32 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia diamankan oleh kepolisian di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2026). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dengarkan dgn suara Siap
3.7K pembaca

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan penggagalan itu dilakukan pada 9 Mei 2026 di Jakarta Utara.

“Dalam pengungkapan tersebut, mengamankan seorang pelaku berinisial VAR (32),” kata Ade dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan penggagalan itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.

“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat, dengan berat bruto mencapai 2.169 gram,” ujar Ade.

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kg, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.

Ade menyebutkan berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.

“Menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ungkap Ade.

Selanjutnya, kata dia, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” tutur Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.