“Kendaraan yang telah melakukan uji emisi nantinya akan tercatat dalam aplikasi e-Uji Emisi. Hal itu juga dapat menjadi bukti apabila uji emisi diberlakukan untuk keperluan lainnya,” kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Selatan Tuty Ernawati Sapardin di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan uji emisi itu dilakukan untuk memastikan kadar polutan dari gas buang kendaraan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.
Dia menjelaskan target 1.700 kendaraan tersebut dibagi ke dalam empat triwulan. Pada triwulan I, ditargetkan sebanyak 200 kendaraan, sedangkan triwulan II, III, dan IV masing-masing sebanyak 500 kendaraan.
Menurut dia, untuk mencapai target tersebut, Suku Dinas LH Jakarta Selatan akan menggelar uji emisi rutin di 10 kantor kecamatan se-Jakarta Selatan dengan sasaran 100 kendaraan dalam setiap kegiatan.
“Uji emisi juga dilakukan melalui kegiatan penaatan hukum dan program pendukung lainnya,” ujar Tuty.
Sementara itu, capaian uji emisi pada tahun sebelumnya berhasil melampaui target yang ditetapkan. Pada 2025, target awal sebanyak 1.500 kendaraan, namun hingga akhir triwulan IV, jumlah kendaraan yang telah menjalani uji emisi hampir mencapai 2.000 unit.
“Tahun lalu, targetnya 1.500 kendaraan, tetapi hingga akhir triwulan IV, hampir 2.000 kendaraan telah melakukan uji emisi. Mudah-mudahan, tahun ini jumlahnya bisa lebih banyak lagi,” ungkap Tuty.
Dia pun mengimbau masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan secara rutin minimal satu tahun sekali.
“Langkah ini penting untuk mendukung terciptanya kualitas udara yang lebih baik di Jakarta,” imbuh Tuty. (ant)





