News Update
Live Update Berita Terkini

Polda Kalsel Buka Pengaduan Hak Korban Kapal Virgo Transport 8

Rabu, 14 Okt 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nur Khamid ketika menyampaikan perkembangan proses identifikasi korban Kapal Virgo di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. (ANTARA/Firman)
Dengarkan dgn suara Siap
3.1K pembaca

BANJARMASIN (kabarpublik.id) – Polda Kalimantan Selatan membuka layanan pengaduan bagi korban dan keluarga korban kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 yang merasa haknya belum terpenuhi. Kepolisian siap membantu memfasilitasi penyelesaian keluhan dengan pihak terkait.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nur Khamid mengatakan, korban maupun keluarga dapat menyampaikan pengaduan jika masih ada persoalan terkait santunan, biaya perawatan, atau hak lainnya.

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

Keterangan foto: Poster peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober.

“Silakan informasikan atau laporkan. Kami siap membantu memfasilitasi apa pun keluhan dari korban atau pihak keluarga,” kata Khamid di Banjarmasin, Rabu (14/10/2026).

Menurut Khamid, seluruh hak korban maupun ahli waris harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, bagi korban meninggal dunia, santunan disalurkan kepada ahli waris melalui mekanisme yang menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja. Sementara itu, korban luka-luka yang membutuhkan perawatan dapat memperoleh jaminan biaya rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pemulangan jenazah, manajemen Kapal Virgo juga telah berkomitmen menanggung seluruh biaya hingga jenazah tiba di rumah duka.

“Jika ada hal-hal lain yang perlu dipertanyakan, kami siap membantu mengomunikasikan,” ujar Khamid.

Santunan untuk 77 Ahli Waris

Sementara itu, PT Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera telah menyalurkan santunan kepada 77 ahli waris korban Kapal Virgo yang telah teridentifikasi hingga 12 Oktober 2026.

Total santunan yang disalurkan mencapai Rp5,134 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp3,666 miliar dan Jasaraharja Putera sebesar Rp1,468 miliar.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera. Dengan demikian, total santunan yang diterima setiap ahli waris mencapai Rp70 juta.

Adapun jika korban tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja memberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta. Selain itu, Jasaraharja Putera memberikan bantuan tambahan biaya penguburan sebesar Rp2 juta.

Polda Kalimantan Selatan mengimbau korban dan keluarga yang masih memiliki pertanyaan atau merasa haknya belum terpenuhi agar menyampaikan pengaduan sehingga dapat difasilitasi dengan pihak terkait.

No More Posts Available.

No more pages to load.