Breaking News
Live Update Berita Terkini

Periksa Staf Yaqut, KPK Dalami Dugaan Uang untuk Pansus DPR

Kamis, 18 Jun 2026
Editor: Jamalul Insan
Arsip: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. (ANTARA FOTO)
Dengarkan dgn suara Siap
4.1K pembaca
JAKARTA  (Kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 saat memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman pada Rabu (17/6).

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.

Budi menjelaskan pendalaman dan konfirmasi terkait hal itu dibutuhkan karena penyidik KPK sebelumnya mendapatkan keterangan adanya dugaan pemberian uang kepada Pansus Haji DPR.

“Sebelumnya, penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan, supaya clear (jelas) kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara haji saat memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.

KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.