Pengukuran BMN di MTsN 7 Lima Puluh Kota, Nagari Maek, Kecamatan Bukit Barisan

Jumat, 22 Agu 2025
Dengarkan dgn suara Siap
5.5K pembaca

Lima Puluh Kota — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan pengukuran Barang Milik Negara (BMN) di Nagari Maek, Kecamatan Bukik Barisan, pada Kamis (22/8/2025).

Pengukuran ini dilakukan terhadap aset tanah milik Kementerian Agama yang dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan di MTsN 7 Lima Puluh Kota. Target pengukuran BMN pada tahun 2025 di lokasi tersebut berjumlah satu bidang tanah. Proses pengukuran turut didampingi oleh Ketua Komite Sekolah sebagai perwakilan pihak madrasah.

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, dalam rangka penataan serta penertiban administrasi aset BMN agar lebih tertib, terdata dengan baik, dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Dengan adanya pengukuran ini, status kepemilikan aset negara akan lebih kuat dan meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, dalam kesempatan terpisah, menyampaikan bahwa kegiatan pengukuran BMN tidak hanya sebatas memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pemanfaatan aset negara secara lebih efektif dan berkelanjutan.

“Dengan adanya pengukuran dan penataan administrasi aset BMN, pemanfaatan tanah madrasah diharapkan semakin optimal serta memberikan dukungan nyata terhadap kelancaran proses belajar mengajar di MTsN 7 Lima Puluh Kota,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama, sehingga keberadaan aset negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lima Puluh Kota.

No More Posts Available.

No more pages to load.