JAKARTA (kabarpublik.id) – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan mengatur usia akses terhadap platform digital yang berpotensi menimbulkan risiko.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/26).
Meutya menjelaskan, jumlah anak yang terhubung dengan internet di Indonesia sangat besar sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
“Setengah anak Indonesia pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.
Pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sedangkan untuk layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun,” jelas Meutya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan pembatasan akses internet bagi anak, melainkan pengaturan usia untuk menggunakan layanan digital tertentu yang memiliki potensi risiko tinggi.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Menurut Meutya, risiko di ruang digital tidak hanya terkait konten berbahaya, tetapi juga interaksi dengan orang asing, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan jika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan tetap bisa menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak,” ujarnya.
Ia menambahkan implementasi PP Tunas memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta aparat penegak hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan pada 28 Maret 2026, satu tahun setelah peraturan ditandatangani.
“Dengan jumlah anak pengguna internet yang sangat besar, tantangan implementasi di Indonesia tentu tidak sederhana. Namun setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.





