JAKARTA (kabarpublik.id) – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan artifisial Grok. Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi perempuan, anak, serta masyarakat luas dari potensi penyebaran konten pornografi palsu berbasis teknologi artificial intelligence (AI), khususnya deepfake seksual nonkonsensual. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Jumat (10/1/26).
Pemerintah menilai praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, merusak martabat individu, serta mengancam keamanan warga di ruang digital.
“Kami tidak akan mentoleransi penggunaan teknologi digital yang merugikan dan membahayakan masyarakat, terutama kelompok rentan,” tegas Meutya Hafid.
Selain pemutusan akses sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X selaku pengelola Grok untuk segera hadir dan memberikan klarifikasi terkait dampak negatif serta potensi penyalahgunaan aplikasi tersebut.
Dasar Hukum
Langkah pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan teknologi AI agar tetap selaras dengan hukum, etika, serta prinsip perlindungan hak warga negara di ruang digital.





