Pelaku Usaha IRTP di Ternate Ikuti Bimtek CPPOB Bersama BPOM dan Dinkes

Jumat, 4 Okt 2024
Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kota Ternate, Muh. Asri (Dua dari kiri) bersama narasumber dari BPOM Provinsi Maluku Utara melakukan sesi foto bersama usai dari Bimtek pada Rabu (02/10/2024) kemarin di Hotel Surya Pagi. [Istimewa].
Dengarkan dgn suara Siap
11.4K pembaca

Laporan : Adi / Editor : YR

MALUKU UTARA [Kabarpublik.Id] – Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kota Ternate mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) IRTP. Bimtek ini melibatkan BPOM Provinsi Maluku Utara, dan Tim Penyuluh Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kota Ternate

Gambar konten
Sumber: Kabarpublik.id

Bimtek yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Ternate melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), di Hotel Surya Pagi itu bertujuan untuk meningkatkan kepedulian keamanan pangan pelaku usaha agar dapat menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik Industri Rumah Tangga Pangan sesuai dengn ketentuan.

Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kota Ternate, Muh Asri mengungkapkan, masih ada pelaku industri rumah tangga pangan yang belum melakukan CPPOB IRTP dengan baik, sehingga Bimtek ini menambah pengetahuan dan kesadaran CPPOB IRTP untuk memberikan jaminan produk yang berkualitas, dan aman, serta melindungi masyarakat Kota Ternate

Ia melanjutkan, dari pemakaian produk pangan yang tidak layak untuk dikonsumsi. Dikatakan, pangan yang tidak aman dapat menyebabkan berbagai penyakit yang disebabkan pangan Foodborne Disease. Adakalanya penyakit itu diderita oleh beberapa konsumen dalam waktu bersamaan, sehingga dinyatakan sebagai KLB atau sering dikenal dengan istilah Foodborne.

Para pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan atau IRTP saat mengikuti Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB IRTP. [Istimewa].

“Disease Outbreak, yaitu suatu kejadian dimana terdapat dua atau lebih yang menderita sakit, setelah mengkonsumsi pangan yang secara epidemiologi terbukti sebagai sumber penularan. Maka dari itu, masalah keamanan pangan perlu ditangani bersama, baik pemerintah, produsen, maupun konsumen,” sebut Asri melalui rilisnya kepada media ini, Jumat (4/10/2024).

Lebih lanjut Asri, produsen pangan bertanggung jawab untuk memantau keamanan pangan yang ada di sekitarnya. Sedangkan pemerintah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi keamanan pangan yang beredar di masyarakat, sebab berdasarkan hasil pengawasan kepada 140 sarana IRTP masih terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam pengawasan.

Asri mengungkapkan, hasil pengawasan pada level I IRTP terdapat 56 sarana sudah terpenuhi. Sementara sarana pada level III dan IV belum memenuhi dua poin aspek pengawasan, yakni label produk pangan tidak sesuai dengan peraturan dan tambahan tidak diberi penandaan.

Selain itu, Asri juga menambahkan, apabila para pelaku usaha belum melengkapi poin yang sudah menjadi aspek pengawasan, maka diberikan waktu selama 1 sampai 3 bulan sesuai dengan kesepakatan untuk dilakukan perbaikan.

“Kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Dinas Kesehatan ini diharapkan semua produk industri rumah tangga pangan yang beredar di Kota Ternate sudah memiliki ijin edar, agar dapat melindungi masyarakat dari produk yng tidak memenuhi syarat kesehatan,” tutupnya

No More Posts Available.

No more pages to load.