Breaking News
Live Update Berita Terkini

Pakar Siber Dorong Platform Digital Transparan dalam Pemberantasan Judi Online

Sabtu, 4 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Arsip - Menteri Komdigi Meutya Hafid (tengah) didampingi Direktur Pengawasan Ruang Digital Kemkodigi Alexander Sabar (kiri) dan Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara Sarim Aziz (kanan) menyampaikan keterangan usai pertemuan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Meta akan membentuk tim bersama untuk memberantas temuan spam komentar yang berisi materi promosi judi online (judol) di platform Instagram dan Facebook. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Dengarkan dgn suara Siap
3.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai tim pemberantasan judi online yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama sejumlah platform digital perlu mendorong transparansi sistem moderasi konten dari setiap platform.

Menurut Alfons, upaya moderasi konten yang selama ini dilakukan platform digital belum cukup efektif untuk memberantas penyebaran judi online. Ia menegaskan, platform memiliki data dan kemampuan teknis yang sangat besar untuk mendeteksi serta menindak akun-akun yang terlibat dalam promosi judi online.

“Memang banyak pihak yang harus bertanggung jawab. Namun, titik ungkit terbesar ada pada platform. Bandar dan afiliator memang sering menyembunyikan identitas serta lokasi mereka, tetapi platform menyediakan ruang, memiliki data, dan kemampuan teknis untuk mendeteksinya,” kata Alfons kepada ANTARA, Sabtu (4/7).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (Aptiknas) itu menjelaskan, salah satu modus terbaru penyebaran judi online adalah melalui kolom komentar pada unggahan media sosial yang sedang populer atau viral.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelemahan sistem pendaftaran akun di sejumlah platform digital yang hanya memerlukan alamat surat elektronik (email), sehingga memungkinkan pembuatan akun secara massal. Selain itu, terdapat pula akun asli milik pengguna yang disalahgunakan setelah menjadi korban phishing.

Akun-akun tersebut kemudian digunakan untuk membanjiri kolom komentar dengan promosi judi online, terutama pada konten yang memiliki tingkat interaksi tinggi.

“Mereka menggunakan bot melalui API platform atau browser otomatis dengan rotasi alamat IP untuk menghindari pembatasan sistem,” ujarnya.

Alfons menilai, sebenarnya platform digital memiliki kemampuan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan tersebut karena mereka menguasai data pengguna, mulai dari alamat IP, email, hingga identitas lain yang terkait dengan akun.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah akun palsu masih mampu lolos dari pengawasan sehingga penyebaran promosi judi online tetap marak terjadi di ruang digital.

Karena itu, Alfons mendorong pemerintah melalui tim pemberantasan judi online untuk meminta platform digital lebih terbuka mengenai efektivitas sistem moderasi yang mereka terapkan.

“Platform perlu memberikan transparansi terkait efektivitas moderasi konten serta menyampaikan laporan berkala mengenai langkah penanganan yang telah dilakukan,” katanya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan judi online juga harus disertai dengan penelusuran dan pemutusan akses terhadap rekening atau sumber pendanaan yang digunakan oleh pelaku. Dengan langkah yang terintegrasi, pemberantasan judi online di Indonesia dinilai akan lebih efektif.

Sebelumnya, pada Selasa (30/6), Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, sepakat membentuk tim khusus untuk menangani penyebaran konten judi online, khususnya melalui spam komentar di media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kerja sama tersebut akan diperluas dengan melibatkan berbagai platform digital lainnya guna memperkuat upaya pemberantasan judi online secara nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.