Oleh : Apriyanto Nusa, SH., MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo)
Awal penindakan terhadap pelanggaran PSBB di Provinsi Gorontalo mulai berlaku efektif pada kamis 7 Mei 2020 kemarin. Titik perbatasan antar kabupaten/kota seketika menjadi bahan pembicaraan, karena dititik ini terjadi kerumunan masyarakat akibat pembatasan waktu antara pukul. 17.00 – 06.00 Wita.
Melihat kondisi tersebut, pemberlakuan Pergub PSBB sepertinya masih memerlukan waktu serta kesabaran. Faktanya masyarakat masih diperhadapkan pada kenyataan yang sangat dilematis, gejolak sosial, himpitan ekonomi, dan kepatuhan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 beradu begitu keras. Semuanya menjadi pilihan yang memiliki efek domino. Sementara, tanpa sadar musuh utama melaju begitu bebasnya, dalam catatan terhitung pasien positif telah mencapai 19 orang di Gorontalo, angka yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
Pembicaraan terhadap kondisi sosial kemarin wajar saja terjadi, karena dari awal keberadaan Pergub PSBB khususnya terkait pembatasan waktu telah membuat “kening berkerut” pada sebagian orang, dan momentum kemarin menjadi titik kluminasi meluapkan kekecewaannya. Sementara mereka yang optimis, masih tetap menaruh harapan agar penerapan PSBB membuahkan hasil yang memuaskan.
Penulis sendiri tidak akan larut pada perdebatan yang tidak berkesudahan itu, karena sudah menyangkut sikap, masing-masing tetap kokoh bertahan pada basis argumentasinya. Namun ada sisi lain yang penting dipahami, bahwa mengatur perilaku sosial kedalam sebuah teks hukum dalam wujud Pergub PSBB bukanlah pekerjaan mudah. Lebih lagi perilaku itu dirubah dan dibatasi. Akan terjadi tarik menarik yang begitu kuat, karena rakyat “dipaksa” berhukum pada keadaan yang tidak biasanya.
Teks hukum atau hukum tertulis merupakan bentuk hukum yang menggantikan hukum asli yaitu perilaku manusia yang mengalir secara alami. Keadaan ini pernah diungkapkan oleh begawan sosiologi hukum Satjipto Rahardjo, bahwa betapa rumitnya (intricate) pertalian antara teks dan perilaku manusia (masyarakat) terhadap teks (hukum). Membuat hukum tertulis adalah tidak sama dengan memindahkan realitas secara sosial secara sempurna ke dalam teks..” (Buku : Hukum dan Perilaku, hlm 12). Banyak hal yang tidak terwadahi dalam teks tertulis, seperti suasana dan kebutuhan-kebutuhan yang ada pada saat-saat tertentu, disinilah letak jurang antara teks dan kenyataan sosial yang cukup merisaukan, sehingga memunculkan genre ilmu hukum yang disebut dengan “hukum-dan-masyarakat”.
Sosiologi hukum, Roger Cotterrell menemukan, bahwa peran perilaku manusia (masyarakat) adalah jauh lebih bervariasi dan tidak semata-mata sebagai mesin otomat yang secara langsung mengikuti perubahan kebijakan. Negara hanya menyediakan fasilitas melalui pembuatan hukum dan untuk selebihnya diserahkan kepada rakyat. Diserahkan kepada rakyat berarti menyerahkan pilihan kepada rakyat tentang apa yang ingin dilakukannya, apakah menggunakan hukum ataukah tidak. Maka dalam sosiologi hukum dikenal fenomena “hukum yang tidur/ditidurkan” (statutory dormancy), yaitu hukum yang masih berlaku tapi tidak dipakai oleh rakyat. (Baca buku Satjipto Rahardjo Hukum dan Perilaku, hlm 21).
Uraian pakar sosiolog tersebut, tentu berhadapan dengan peristiwa sosial yang berbeda. Ditengah pandemi Virus Corona yang terus menggurita, bahkan menjadi isu global saat ini, dibutuhkan kerjasama dan kesadaran kolektif sebagai langkah antisipasi agar penyebaran virus Covid-19 tidak semakin masif. Untuk itu, ia membutuhkan dukungan emosional dan sosial satu sama lain. Dukungan lingkungan (environmental supports), baik emosional maupun sosial sangat berfungsi sebagai jembatan yang mempermudah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo.
Selain itu saling menukar kepercayaan adalah perekat. Karena hal ini merupakan basis ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat, juga merupakan modal pertama untuk membangun suatu kehidupan bersama antara masyarakat dengan pemangku kebijakan. Modal kepercayaan itulah dapat menyandingkan masyarakat sebagai suatu tatanan yang alami dengan hukum yang dibuat oleh pemerintah. Kerjasama dan kepercayaan merupakan batu-batu yang membangun suatu masyarakat (building blocks) yang sehat, memiliki kepekaan sosial antar sesama, karena sejatinya Virus Corona bukan hanya musuh pemerintah melalui perangkat peraturannya, tetapi menjadi musuh kita bersama.
Apa yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Pergub PSBB adalah bukti cinta dan tanggungjawab sosial sebagai seorang pemimpin, sambutlah kehendak baik sang khalifah tersebut untuk tetap dirumah, agar penyebaran virus Covid-19 saat ini terputus sampai pada pasien ke-19 kemarin. Wassalam.##
Komentar