Breaking News
Live Update Berita Terkini

NJOP DISESUAIKAN, PBB NAIK, WALIKOTA CIMAHI BERIKAN DISKON PAJAK TERDAMPAK COVID-19

Selasa, 9 Jun 2020
Editor:
Kepala BappendaKota Cimahi, Dadan Darmawan
Dengarkan dgn suara Siap
50.9K pembaca

Laporan : Roni Mulyana (JMSI), Editor : Jumadi / Mahmud

CIMAHI [KP] – Walikota Cimahi Ajay M Priatna mengeluarkan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 untuk mengurangi dampak ekonomi pandemi covid-19.

Pengurangan PBB hingga 100 persen untuk wajib pajak yang memiliki ketetapan Rp. 100.000,- dan untuk yang diatas Rp.100.000,- memiliki diskon bervariasi mulai dari 5 % sampai 20 %.

Pemotongan 20 % diberikan kepada wajib pajak dengan ketetapan diatas Rp. 100.000,- jika dibayarkan sampai akhir Juni 2020.

Lalu untuk potongan 10 % akan diberikan kepada wajib pajak dengan ketetapan diatas Rp.100.000,- jika dibayarkan pada Juli hingga Agustus 2020.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan ketetapan diatas Rp.100.000,- hanya mendapatkan potongan 5 % jika melakukan pembayaran dibulan September.

Warga Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Duddie Supriadi membenarkan ada pengurangan pembayaran PBB tahun 2020 akan tetapi terdapat kenaikan yang tinggi untuk pembayaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya.

“Diskonnya betul 10 persen sampai 50 persen tapi setelah naik 50 persen sampai dengan 300 persen,” keluhnya, Senin (08/06/2020).

Kenaikan tersebut, kata Duddie, dalam kondisi sulit seperti sekarang ini semua masyarakat mulai dari pengusaha sampai pegawai biasa terdampak wabah covid-19.

“Kebijakan menyangkut hidup orang banyak seperti BPJS, PLN dan PBB yang menyangkut hidup banyak orang harusnya semua resiko pandemi covid-19 dibayarin pemerintah, malah membebani rakyat,” tandasnya.

Terkait masalah tersebut, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Dadan Darmawan menyatakan adanya penyesuaian dalam nilai NJOP karena harga yang terlalu jauh dari harga pasar.

“Jadi dalam hal ini kami menyebutkan ini bukan kenaikan tapi lebih pada penyesuaian, jadi pada 2020 kami lakukan penyesuaian NJOP karena nilai pasar dan NJOP sudah terlalu jauh,” terangnya kepada wartawan kabarpublik.id, Senin (09/06/2020).

Lebih lanjut Dadan menerangkan perbedaan antar harga pasar dan NJOP menyebabkan hilangnya pendapatan pemerintah saat terjadi transaksi penjualan dari masyarakat karena umumnya berdasarkan harga pasaran yang berbeda dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Jauhnya gap antara harga pasar dan NJOP ini membuat lost potensi di BPHTB sehingga perlu disesuaikan,” imbuhnya.

Untuk memudahkan pembayaran dan menghindari kerumunan sesuai program Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pihaknya memberikan kemudahan untuk masyarakat yang akan membayar PBB melalui bank yang sudah berkerjasama dan market place secara online.

“Masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pembayaran melalui Bank BJB, Bank BTN, Bank BSM dan Pos Giro selain itu juga bisa melalui Bukalapak, Tokopedia, Traveloka dan Alfamart makanya dengan lebih banyaknya tempat untuk membayar diharapkan masyarakat mendapat kemudahan sehingga bisa membayar pajak terutama pajak PBB,” pungkasnya. #*[KPJabar].

No More Posts Available.

No more pages to load.