Laporan : Febri Eko
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Sidang ajudikasi sengketa pemilu oleh Iqbal Makmur, bakal calon anggota DPD Provinsi Gorontalo dengan nomor register : 002/PS.REG/29.00/VIII/2018, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kembali di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Pemohon dan pemberi keterangan oleh Termohon, Kamis (06/09/2018) di kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya dari sidang yang dilaksanakan pada Selasa (05/09/2018) kemarin pernyataan Pemohon masih akan menambah saksi yang akan di periksa, sedangkan pernyataan Termohon (KPU) sebelumnya meminta agar majelis mengundang pihak terkait yakni Panwas Kecamatan Telaga, Panwas Dumbo Raya, dan Panwas Kecamatan Kota Timur untuk memberikan keterangan terkait hasil vertifikasi faktual.
Dari pihak Pemohon dalam hal ini Moh. Iqbal Makmur, mengajukan empat orang saksi, namun yang hadir hanya dua orang saksi yakni Iam Kohani dari Kecamatan Asparaga dan Aliski dari kampung Bugis, dua saksi lainya tidak hadir dengan alasan tidak bisa di hubungi.
Kedua saksi pemohon dalam penjelasanya dihadapan majelis sidang, bahwa ia sebelumnya tidak mengenal bakal calon DPD atas nama Moh. Iqbal Makmur dan tidak mendukung, Namun ia pun di suruh oleh rekannya yakni Randy untuk mefotocopy KTP dan menandatangani surat dukungan tersebut.
Sementara itu keterangan dari Panwas Kecamatan Telaga, Panwas Dumbo Raya, dan Panwas Kecamatan Kota Timur, menjelaskan bahwa saat vertifikasi faktual di lapangan sudah menggunakan prosedur yang telah di tetapkan.
Ketua Sidang Ajudikasi, DJahrudin Umar akan melanjutkan sidang tersebut dan akan memberikan penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon pada Jumat (07/09/2018) hari ini.#(KP)
Komentar