Breaking News
Live Update Berita Terkini

Menpora Dorong Sanksi Seumur Hidup bagi Pelaku Kekerasan terhadap Atlet

Kamis, 26 Feb 2026
Editor: Eky
Kemenpora RI mendorong sikap tegas dan tidak memberi toleransi terhadap adanya kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap atlet.(foto:Herry/kemenpora.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
27.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menegaskan komitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan kekerasan terhadap atlet.

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, menyatakan bahwa pelaku kekerasan di lingkungan olahraga harus dijatuhi sanksi berat, termasuk larangan seumur hidup terlibat dalam kegiatan olahraga.

“Apabila terbukti terjadi pelecehan atau tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan fisik terhadap atlet, maka kami mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi paling berat, termasuk larangan seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga,” tegas Erick.

Ia juga menambahkan, jika terdapat unsur pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka proses hukum harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap tegas ini disampaikan menyusul dugaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang diduga melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.

Menurut Erick, olahraga bukan sekadar ajang prestasi, tetapi juga sarana pembangunan karakter generasi muda dan simbol martabat bangsa di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, segala bentuk tindakan yang mencederai nilai sportivitas dan melanggar hukum tidak boleh dibiarkan.

“Pengabdian, pengorbanan, dan dedikasi para atlet dalam mengharumkan nama bangsa tidak sepatutnya dinodai oleh perbuatan tidak terpuji,” ujarnya.

Kemenpora memastikan akan terus mendorong terciptanya lingkungan olahraga yang aman, berintegritas, dan berpihak pada perlindungan atlet.

No More Posts Available.

No more pages to load.