GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dan Kepolisian Resort Gorontalo telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (29/10/2024) di Ruang Madani, Lantai II Kantor Bupati Gorontalo, dengan tema “Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.”
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Penjabat Sementara Bupati Gorontalo, Drs. Syukri Botutihe, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifullah, dan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman.
Penandatanganan ini bertujuan untuk memaksimalkan peran pengawasan APIP di lingkungan pemerintah daerah dalam mendukung transparansi serta mencegah praktik korupsi dalam pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Syukri Botutihe mengapresiasi inisiatif dari Kejaksaan dan Kepolisian dalam memaksimalkan peran APIP.
Ia menyatakan bahwa MoU ini akan mengedepankan pencegahan sejak dini dalam penanganan berbagai isu hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan pemerintahan.
“Dengan adanya APIP, proses administrasi dalam penanganan hukum dapat dilakukan satu pintu, yang akan mempermudah dan mempercepat proses pengawasan,” ujar Syukri.
Syukri juga menambahkan bahwa kerja sama ini sangat penting bagi kelancaran pembangunan daerah. Dengan adanya APIP, berbagai permasalahan hukum dalam pembangunan dapat segera ditangani sesuai standar operasional, sehingga proses pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan transparan.
“Terima kasih kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang telah mendukung pemerintah daerah dalam memanfaatkan APIP untuk memperkuat pengawasan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Abvianto Syaifullah menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam menambah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah.
Menurutnya, keberadaan APIP akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mencegah penyimpangan yang merugikan negara.
“Dengan APIP, ada pengawasan yang lebih ketat. Jika ditemukan laporan atau indikasi penyimpangan, dapat segera ditindaklanjuti. Ini bukan melemahkan penindakan hukum, tetapi justru meminimalisir potensi pelanggaran,” tegas Abvianto.







