Laporan : Ruslin Paputungan (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba
BOLMONG [KP] – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU No. 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. KPU Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lolak gelar Bimbingan Teknis Kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sekecamatan Lolak, Senin. (06/07/2020)
Hasil pantauan wartawan kabarpublik.id kegiatan Bimtek yang di gelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Mongkoinit itu dibuka langsung oleh Ketua PPK Kecamatan Lolak, Lutfi Paputungan, S.Pd. Berkisar jam 10:00 Wita, yang didampingi oleh rekan-rekan PPK antara lain Divisi SDM dan Parmas Husain Ano, SE, Divisi Data dan Perencanaan Fahri Nantudju, Divisi Logistik dan Keuangan, Rezki Bahrun, SH dan Divisi Hukum Pengawasan, Steffie Yunike Senewe dan dibantu oleh Sekretariat PPK.
Saat proses bimtek berlangsung ketua PPK Lolak, Lutfi Paputungan menerangkan, tentu sebelum kami melakukan Bimtek kepada rekan-rekan PPS kami sudah mendapatkan bimtek terlebih dahulu dari KPU Bolmong,Terang Lutfi.
“Adapun yang perlu PPS ketahui bahwa tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini tentu berbeda dengan tahapan-tahapan di Pileg kemarin. Karena pada tahapan kali ini masih dalam kondisi Pandemi, jadi kita selaku penyelengara harus melakukan setiap tahapan dengan standar Protokol Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” harapnya.
Senada dengan Lutfi, salah satu Anggota PPK, Fachri Nantudju saat dimintai keterangan dirinya menambahkan, bahwa sebelum mengikuti Bimtek PPS se kecamatan Lolak pada saat ini sudah melakukan Rapid Test Sabtu, 04 Juli 2020 kemarin.
“Adapun mekanisme Bimtek saat ini telah dibagi dalam dua sesi guna menghindari terjadinya kouta Peserta yang berlebihan di dalam forum. Sementara itu kami telah mewajibkan kepada peserta Bimtek untuk mencuci tangan dan mengunakan masker sebelum mengikuti bimtek,” terang Dede sapaan akrabnya.
“Adapun materi yang di terimah oleh peserta Bimtek terkait tahapan-tahapan pemilihan antara lain, Pengawasan internal terhadap kode etik, data dan perencanaan Tata cara pencoklitan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP),” tambahnya.
Sempat terpantau, di saat sesi kedua proses pelaksanaan Bimtek tersebut, Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmudah, S.Sos.i yang didampingi oleh Komisioner KPU, Divisi SDM dan Parmas Hasrul Dumambow, menyempatkan hadir pada proses Bimtek tersebut dan memberikan arahan kepada PPS.
“Pada saat memberikan arahan Lilik Mahmuda menuturkan, tentu teman-teman PPS sudah mengetahui bahwa pada saat ini masih dalam suasana pandemi jadi sangat diharapkan kepada penyelenggara agar setiap melakukan aktifitas dalam rangka proses tahapan Pilkada, harus selalu dengan standar Covid-19,” terangnya.
Terkait APD yang nantinya akan digunakan oleh PPS, PPDP yang nanti akan turun melakukan Pengcoklitan itu pihak KPU sudah menyediakan dan nanti akan diserahkan melalui PPK.
“Sebelum meningalkan tempat pelaksanaan Bimtek ketua KPU berpesan, kepada PPS yang pada saat itu sebagai peserta Bimtek agar dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan peraturan KPU dan perundang-undangan,” kuncinya.#[KP]
Komentar