KPK Periksa Delapan Pejabat RSUD Cilacap Terkait Dugaan Pemerasan Dana THR Forkopimda

Selasa, 19 Mei 2026
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Dengarkan dgn suara Siap
3.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa delapan pejabat RSUD Cilacap sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dana tunjangan hari raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin (19/5).

Delapan saksi yang diperiksa terdiri atas pejabat di lingkungan RSUD Cilacap, yakni APP selaku Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap, TA selaku Kasi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan, SUP selaku Kasi Keperawatan Rawat Inap, dan TYR selaku Kasi Pelayanan Penunjang Medik Langsung.

Selain itu, KPK juga memeriksa BDN selaku Kasi Pelayanan Penunjang Medik Tidak Langsung, HDW sebagai Kepala Subbagian Perencanaan dan Pengembangan, FF selaku Kasubbag Hukum dan Kerja Sama, serta IYS selaku Kasubbag Pendidikan, Penelitian, dan Pelatihan.

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa delapan pejabat lain dari RSUD Cilacap. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan pengumpulan iuran dana di lingkungan rumah sakit tersebut.

Penyidik mendalami alur pengumpulan uang yang diduga digunakan untuk memenuhi permintaan dana THR Forkopimda Kabupaten Cilacap.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah itu, Rp515 juta disebut diperuntukkan bagi THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun sebelum ditangkap KPK, dana yang berhasil terkumpul disebut baru mencapai Rp610 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.