JAKARTA (kabarpublik.id) – Komrad Pancasila mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Organisasi tersebut menilai langkah pemerintah menunjukkan bahwa penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mengatakan publik membutuhkan bukti nyata dalam pemberantasan korupsi, bukan sekadar slogan. Menurutnya, keberanian mengusut perkara besar menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Selama ini masyarakat terlalu sering mendengar janji pemberantasan korupsi. Kini publik ingin melihat tindakan nyata dengan mengusut aktor-aktor besar yang diduga merugikan keuangan negara, bukan hanya pelaku di level bawah,” ujar Antony dalam keterangannya.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa korupsi dan kebocoran anggaran harus diberantas di semua tingkatan tanpa kompromi. Meski demikian, proses penegakan hukum tetap harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan menghindari kesalahan dalam penetapan maupun penghukuman.
Antony menilai salah satu ujian terbesar komitmen tersebut adalah keberanian aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat di lingkungan penegakan hukum.
Ia menyoroti proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut berkaitan dengan tiga perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita 74 keping emas dengan perkiraan berat sekitar 74 kilogram. Barang bukti tersebut sedang diuji untuk memastikan kadar, keaslian, dan beratnya.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Antony.
Meski demikian, Antony mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Seluruh proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, bebas dari intervensi, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pengungkapan satu atau dua perkara besar. Aparat penegak hukum harus bekerja secara independen dan memastikan setiap kasus diselesaikan hingga tuntas.
“Apresiasi harus dibarengi dengan pengawasan. Masyarakat ingin melihat proses hukum yang transparan, pengembalian kerugian negara, pembongkaran jaringan korupsi, serta hukuman yang setimpal bagi pihak yang terbukti bersalah,” katanya.
Antony menambahkan, konsistensi pemerintah dalam memberantas korupsi akan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo. Selain menyelamatkan keuangan negara, langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan lembaga negara.
“Jika pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan akan semakin kuat,” pungkasnya.







