Kodaeral VI-Bea Cukai Sita 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Sabtu, 9 Mei 2026
Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz saat merilis hasil penangkapan oleh anggotanya terhadap 3,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Makassar, Sabtu (9/5/2026). ANTARA
Dengarkan dgn suara Siap
6.4K pembaca
MAKASSAR (Kabarpublik.id) – Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil menggagalkan penyelundupan 3,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz di Makassar, Sabtu, mengatakan keberhasilan anggotanya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal itu setelah melihat adanya truk kontainer yang hanya bolak balik di sekitar Makassar New Port dan tidak masuk kawasan tersebut.

“Awalnya itu anggota yang sedangΒ mobileΒ melihat adanya anomali truk di kawasan Makassar New Port, sopir hanya naik turun mobil dan memantau terus, sehingga, anggota kemudian mengikuti kontainer itu,” ujarnya saat merilis hasil penangkapan itu di Mako Kodaeral VI Makassar, Jumat (8/5).

Laksda TNI Andi Abdul Aziz mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (7/5) sekitar pukul 22.40 WITA, hingga Jumat (8/5) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai satu unit truk kontainer yang keluar dari area dermaga pelabuhan dan bergerak menuju sebuah gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ratusan karton rokok tanpa pita cukai resmi, setelah mobil kontainer itu ditinggal pergi oleh sopir menggunakan sepeda motor.

Dari hasil penindakan, aparat mengamankan satu unit truk kontainer bernomor polisi DD 8010 SY beserta kontainer 20 feet bernomor CTPU 2743386.

Selain itu, turut diamankan sebanyak 244 karton rokok ilegal dengan total mencapai 3.904.000 batang. Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp5,79 miliar.

Sementara potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp3,77 miliar yang terdiri atas cukai sekitar Rp2,91 miliar, PPN hasil tembakau Rp573 juta, serta pajak rokok sekitar Rp291 juta.

“Saat proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 22.40 WITA, sempat terjadi resistensi dari oknum buruh bongkar muat terhadap personel Bea Cukai. Insiden tersebut bahkan menyebabkan kerusakan pada perangkat dokumentasi berupa kamera 360 derajat milik petugas,” katanya.

Meski begitu, situasi berhasil dikendalikan oleh tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku menggunakan modus operandi sistem kompartemen, yakni memutus rantai informasi antara sopir, pemilik barang, dan kurir distribusi.

“Modus ini dilakukan agar jaringan distribusi sulit dilacak apabila terjadi penindakan oleh aparat,” katanya menerangkan.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kodaeral VI untuk proses penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan kendaraan maupun jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Selain itu, kasus dugaan pemukulan terhadap personel Bea Cukai juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.