JAKARTA (kabarpublik.id) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik perintah siaga tingkat 1 yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagai respons terhadap perkembangan konflik di kawasan Timur Tengah.
Koalisi menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi karena keputusan pengerahan kekuatan militer seharusnya berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI.
Koalisi yang menyampaikan kritik tersebut terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, dan SETARA Institute.
Dinilai Tidak Sesuai Konstitusi
Dalam pernyataan tertulisnya, koalisi menegaskan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan militer diatur dalam Pasal 10 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa keputusan pengerahan kekuatan militer berada di tangan Presiden.
Koalisi menilai penilaian terhadap situasi geopolitik maupun keamanan nasional seharusnya dilakukan oleh Presiden bersama DPR sebagai wakil rakyat.
Dinilai Belum Ada Urgensi
Selain soal kewenangan, koalisi juga menilai kondisi keamanan nasional saat ini masih terkendali sehingga belum memerlukan status siaga satu bagi militer.
Menurut mereka, situasi keamanan dalam negeri masih dapat ditangani oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.
Karena itu, koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi serta mencabut surat telegram tersebut.
Isi Instruksi Siaga 1
Sebelumnya, Panglima TNI memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kesiapsiagaan melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang ditandatangani Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Dalam telegram tersebut terdapat sejumlah instruksi, antara lain menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan (alutsista), serta meningkatkan patroli di berbagai objek vital.
Objek vital yang dimaksud meliputi bandara, pelabuhan, stasiun kereta, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti instalasi listrik dan pusat perekonomian.
Selain itu, Komando Pertahanan Udara Nasional diperintahkan melakukan pengamatan udara selama 24 jam, sementara Badan Intelijen Strategis (BAIS) diminta memantau kondisi warga negara Indonesia di negara-negara terdampak konflik Timur Tengah.
TNI Tegaskan Kesiapsiagaan Operasional
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah membenarkan adanya instruksi tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya TNI menjaga kesiapan operasional dalam menghadapi potensi ancaman terhadap keamanan nasional.
Ia menegaskan bahwa TNI memiliki tugas untuk melindungi seluruh wilayah Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu keutuhan negara.
Kesiapsiagaan tersebut dilakukan melalui pengecekan rutin terhadap kesiapan personel dan kemampuan operasional satuan.





