JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup (PPSDM LH) resmi mengumumkan pemanggilan peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (Ujikom JF) Binaan KLH/BPLH Periode I Tahun 2026.
Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi administrasi usulan peserta yang mengacu pada Surat Kepala Biro SDM dan Organisasi KLH Nomor B.137/C.2/PEG.9.1/03/2026 tanggal 3 Maret 2026.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, sejumlah calon peserta dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi. Daftar peserta yang dipanggil telah ditetapkan dalam lampiran surat dan bersifat final.
Jadwal Uji Kompetensi
Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Binaan KLH/BPLH Periode I Tahun 2026 akan dilaksanakan dalam dua tahap atau batch.
Batch I (Internal KLH/BPLH)
Tanggal: 8–9 April 2026
Waktu: 08.00 WIB – selesai
Batch II (Pemerintah Daerah dan Instansi Pusat Lainnya)
Tanggal: 14–15 April 2026
Waktu: 08.00 WIB – selesai
Uji kompetensi akan dilaksanakan di:
Dormitory/Wisma Tamu PPSDM LH
Kompleks Perumahan Puspiptek,
Jalan Raya Puspiptek, Serpong,
Tangerang Selatan.
Pra-Uji Kompetensi
Sebelum pelaksanaan ujian, seluruh peserta wajib mengikuti pra-uji kompetensi untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme ujian serta proses pengumpulan portofolio.
Pra-uji kompetensi akan dilaksanakan pada:
Tanggal: Jumat, 13 Maret 2026
Waktu: 13.30 WIB – selesai
Media: Zoom Meeting (tautan akan dibagikan melalui grup WhatsApp peserta).
Ketentuan bagi Peserta
Peserta ujian wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia, di antaranya:
Membawa laptop, alat tulis, dan tumbler selama kegiatan berlangsung
Menggunakan pakaian bebas dan rapi
Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai jadwal
Biaya konsumsi dan honorarium asesor selama kegiatan ditanggung oleh PPSDM Lingkungan Hidup, sementara biaya lain menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
KLH juga menyampaikan bahwa calon peserta yang telah lolos administrasi namun belum dipanggil pada Periode I Tahun 2026 akan diproyeksikan mengikuti uji kompetensi pada periode berikutnya tanpa perlu mengajukan usulan ulang.







