Ketua Kelompok Perambah TN Berbak Sembilang Dilimpahkan ke JPU Jambi

Rabu, 14 Jan 2026
Dengarkan dgn suara Siap
57.5K pembaca

JAMBI (kabarpublik.id) – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka BS (36) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera disidangkan. Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

BS diketahui sebagai ketua kelompok perambah di kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), tepatnya di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Dalam penyidikan terungkap, aktivitas perambahan dilakukan secara terorganisasi dengan membentuk badan hukum berupa Kelompok Tani (KT) berinisial RM.

Kelompok ini memiliki lebih dari 150 anggota dan mengklaim lahan di dalam kawasan TNBS seluas sekitar 600 hektare. Setiap anggota dikenakan biaya sebesar Rp15 juta per hektare untuk menguasai lahan.

Dari total lahan yang diklaim, sekitar 100 hektare telah ditanami, sementara tersangka BS sendiri diketahui menanam kelapa sawit di lahan seluas kurang lebih 5 hektare.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penanganan perkara BS merupakan pengembangan dari kasus perambahan sebelumnya dengan tersangka SR (37), yang berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SR dan para saksi mengungkap bahwa BS merupakan pihak yang mengoordinasikan perambahan kawasan TN Berbak Sembilang,” ujar Hari.

Ia menegaskan, pembukaan lahan secara masif di kawasan konservasi tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam fungsi hidrologis lahan gambut. Kondisi tersebut berisiko tinggi memicu kebakaran hutan dan lahan serta mengancam habitat satwa liar.

“Ativitas perambahan ini sangat berbahaya karena dapat memicu karhutla yang sulit dipadamkan dan berdampak luas bagi lingkungan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.