Kejagung Tetapkan ST Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara di Murung Raya

Sabtu, 28 Mar 2026
Tim penyidik JAM PIDSUS tetapkan Beneficial owner PT AKT tersangka korupsi pertambangan di Kalteng. (Sumber: Puspen Kejagung)
Dengarkan dgn suara Siap
39.9K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan satu tersangka berinisial ST dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang profesional dan akuntabel, melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/26).

ST diketahui merupakan beneficial owner PT AKT, perusahaan kontraktor tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999.

Namun, izin tersebut telah berakhir setelah diterbitkannya keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017 yang mengakhiri kerja sama pemerintah dengan PT AKT.

Meski izin telah dicabut, penyidik menemukan bahwa perusahaan tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025 secara ilegal.

“Tersangka diduga tetap menjalankan kegiatan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, serta bekerja sama dengan pihak tertentu,” kata Anang.

Perbuatan tersebut diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, sehingga berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Hingga saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik sebagai dakwaan primer maupun subsider.

“Tersangka ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tegas Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

No More Posts Available.

No more pages to load.