Breaking News
Live Update Berita Terkini

Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Kamis, 16 Jul 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (kiri), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026). Bupati nonaktif Pekalongan itu menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penyediaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/kye
Dengarkan dgn suara Siap
2.7K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, segera memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) menandai dimulainya proses persidangan. Dalam waktu dekat, pengadilan akan menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Dengan pelimpahan perkara ini, proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (16/7).

KPK berharap seluruh proses persidangan berlangsung secara independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Seiring pelimpahan perkara, KPK juga memindahkan penahanan Fadia dari Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.

Fadia Arafiq ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang. Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan ajudan, orang kepercayaan Fadia, serta 11 orang lainnya di Pekalongan. OTT tersebut merupakan operasi ketujuh KPK sepanjang 2026.

Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.

Penyidik menduga Fadia memiliki konflik kepentingan dengan mengarahkan sejumlah proyek pemerintah kepada perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sehingga memenangkan berbagai paket pengadaan.

Dari dugaan praktik tersebut, KPK memperkirakan Fadia dan keluarganya menerima keuntungan sekitar Rp19 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp13,7 miliar yang diduga dinikmati Fadia beserta keluarganya, Rp2,3 miliar yang diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar yang berasal dari penarikan tunai dan diduga belum didistribusikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.