JAKARTA (kabarpublik.id) – Ketua Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah atlet panjat tebing Indonesia. Ia menilai peristiwa tersebut mencederai marwah kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI serta Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kemenpora, Jumat (6/3/2026), Maria Ulfah mengapresiasi langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir yang membuka kanal pengaduan serta mengawal proses investigasi kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi Menpora Erick dalam merespon secara cepat kasus dugaan pelecehan terhadap para atlet panjat tebing. Kanal pengaduan yang dibuka oleh Kemenpora merupakan langkah konkret agar para korban dapat berbicara dan mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujar Maria Ulfah.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga kerap menyerupai fenomena gunung es, di mana jumlah korban yang berani melapor jauh lebih sedikit dibandingkan kasus yang sebenarnya terjadi.
Karena itu, ia berharap Kemenpora memberikan pendampingan yang memadai agar para atlet merasa aman dan terlindungi ketika melaporkan kejadian yang dialami.
Maria Ulfah juga menyampaikan tiga langkah penting yang perlu dilakukan dalam penanganan kasus tersebut.
Pertama, menyediakan layanan pengaduan yang mencakup layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga akses penegakan hukum bagi korban. Kedua, memastikan para korban memperoleh hak perlindungan sehingga merasa aman dari tekanan atau intimidasi.
Ketiga, korban perlu mendapatkan layanan pemulihan secara menyeluruh, baik dari sisi fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap para atlet dari segala bentuk tekanan agar mereka tidak takut mengungkapkan kasus yang dialami.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Maria Ulfah menyarankan beberapa langkah preventif. Di antaranya adalah pemberian edukasi pencegahan kekerasan seksual kepada atlet, pemasangan kamera pengawas (CCTV) di ruang pelatihan, serta penguatan tata kelola organisasi olahraga dengan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan.
Prinsip tersebut juga perlu dimasukkan dalam perjanjian kerja antara federasi cabang olahraga, pelatih, dan atlet, serta disertai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Komnas Perempuan juga menyatakan siap berkolaborasi dengan Kemenpora untuk menangani pengaduan para atlet melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.





