Gorontalo [KP] – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo menggelar Pembekalan Teknis kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) tahun 2021, di Aula Kanwil BPN, Selasa (25/05/2021)
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas kepada PPATS sebagai pejabat umum yang diberikan wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, serta hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Gorontalo, Wartomo, A. Ptnh., SH. MH mengatakan bahwa Diklat ini dilaksanakan agar pejabat yang berkiprah didalam pelayanan pertanahan tetap pada standar operasional yang benar dan selalu berdasarkan ketentuan dan asas yang berlaku
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Oleh karena itu, mereka dituntut untuk mengedepankan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas jabatannya
“Kegiatan ini penting bagi PPATS karena melalui kegiatan ini dapat memberikan pembekalan kepada mereka guna untuk meningkatkan kualitas,” ucap Kakanwil
Tak hanya itu, PPATS juga diharapkan bisa menjadi bagian penyelesaian masalah. Sebab saat ini permasalahan sengketa pertanahan dibanyak tempat marak terjadi.
Terkait permasalahan yang ada, Wartomo berharap bisa dilakukan dengan cara-cara persuasif baik yang bersifat sangketa, konflik maupun perkara dalam upaya-upaya pemberantasan mafia tanah.
“Karena BPN saat ini lagi gencar-gencarnya untuk berantas mafia tanah. Makanya tadi saya sampaikan kepada meraka agar bisa menjadi bagian dari upaya-upaya untuk pemberantasan mafia tanah,” ujarnya
Untuk itu, dengan adanya pembekalan teknis ini, dapat memberikan banyak perubahan serta perbaikan terkait pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan semakin baik. #[KP]
Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR








