Kanwil BPN Gorontalo Gelar Focus Group Discussion Guna Pecahkan Masalah Pertanahan Di Gorontalo

BERITA364 Dilihat

Laporan : Ifan S. Saluki
Editor : YR

GORONTALO [KP] – Permasalahan sengketa pertanahan dibanyak tempat memicu berbagai konflik, baik itu antara kelompok masyarakat, masyarakat dengan pengusaha, atau masyarakat dengan pemerintah.

Kepemilikan tanah dan kepastian hukum dalam permasalahan agrarian di Indonesia mengacu dan merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Reformasi Agraria (Landreform) menjadi salah satu bentuk implementasi undang-undang tersebut, termasuk
perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah yang tidak hanya dimaknai sebagai makna politik namun juga teknis

Untuk mengidentifikasi masalah tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo menggelar ‘Focus Group Discussion’ tentang Pemetaan Potensi Kasus Pertanahan guna mencari solusi untuk pemecahan masalah diseluruh lintas sektor Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo

“Tujuannya untuk mengidentifikasi permasalan-permasalahan yang ada dikantor pertanahan di Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Provinsi Gorontalo ini,” ungkap Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Gorontalo, Wartomo, A. Ptnh., SH. MH. Bertempat di Aston Hotel, senin (19/04/2021)

Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Gorontalo, Wartomo menjelaskan bahwa permasalahan pertanahan ini memandang berbagai macam aspek baik dari aspek sosial, aspek ekonomi, serta aspek hukum itu sendiri

“Maka dibutuhkan juga satu kesepahaman bersama diantara lintas sektoral ini untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini secara bersama-sama. Sehingganya jika diselesaikan secara kolaborasi dan koordinasi lintas sektor maka akan terselesaikan dengan baik,” ujarnya

Untuk itu, Kakanwil BPN Gorontalo, Wartomo berharap agar seluruh lintas sektoral yang hadir untuk dapat menyelesaikan masalah yang sudah diidentifikasi agar kedapannya dari identifikasi ini, pemetaannya sudah diketahui progresnya sampai mana penyelesaiannya

“Tadi sudah disampaikan beberapa permasalahan yang menyangkut Eks HGU, Transmigrasi dan semuanya. Dan jika kita selesaikan secara bersama-sama, maka saya yakin akan terselesaikan dengan baik,” tandasnya

Pada kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kepala Perwakilan Ombudzman Provinsi Gorontalo dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Instansi terkait serta Perwakilan Camat dan Lurah/Kepala Desa. #[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar