SUMATERA BARAT(kabarpublik) — Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait proses penggantian Sertipikat Hak Milik yang hilang atas nama Riatul Husni, beralamat di Subarang, Nagari Taram, Kecamatan Harau,
Pengambilan sumpah ini dilakukan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Maria Susanti, S.H., M.H., bersama Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, serta para pelaksana terkait. Kegiatan berlangsung secara tertib sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan, Selasa, 25 November 2025.
Dengan telah dilaksanakannya proses ini, diharapkan tahapan berikutnya dapat berjalan lancar hingga terbitnya sertipikat pengganti untuk pemohon. Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota terus berkomitmen pelayanan yang pasti, transparan, dan profesional kepada masyarakat.
Kegiatan ini merupakan syarat wajib sesuai Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan pernyataan di bawah sumpah untuk permohonan sertipikat pengganti yang hilang.





