KAMPANYE DIMASA TENANG, CALEG PAN INI TERANCAM PIDANA PEMILU

HUKRIM, POLITIK231 Dilihat

Laporan : Jaringan Berita SMSI

Editor : Mahmud Marhaba

 

TILAMUTA [KP] – Meskipun tahapan Pemilu telah memasuki rekapitulasi perhitungan suara tingkat Nasional namun masih menyisakan berbagai macam persoalan yang saat ini ditangani Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) seperti halnya yang terjadi pada Caleg PAN DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Alulu yang dilaporkan oleh Ismiati Saidi karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu, sebagaimana laporan No: 13/LP/PL/Prov/29.00/IV/2019.

 

Ismail Alulu dengan sangat jelas melakukan kampanye pada saat masa tenang melalui akun facebooknya pada tanggal 16 April 2019 pukul 14.02. Isi kampanye tersebut antara lain :

“#DPRDPROVGORONTALO #BOALEMO #POHUWATO

sebagian manusia merasa bahwa hanya dia yang memiliki masalah kehidupan dan menganggap orang lain hidup dengan penuh kesenangan.

Dan parahnya kebanyakan manusia tak perduli dengan kesusahan orang lain..

Politik uang hanya akan mengobati masalah sesaat saja tapi tidak akan menyembuhkan masalah itu secara keseluruhan.. pilihlah pemimpin yang akan mengobati masalah itu sampai tuntas

COBLOS NO. 1 CALEG DPRD PROVINSI GORONTALO

 

Ismiati Saidi melalui kuasa hukumnya Ishak Suko, SH menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kampanye di masa tenang melalui media sosial.

 

“Pada masa tenang, tepatnya tanggal 15 dan 16 April 2019 terlapor melakukan kampanye melaui internet media sosial (Facebook) dengan nama akun Facebook ISMAIL ALULU LANJUTKAN, terlapor adalah incambent Aleg provinsi dari PAN dan klien saya mengetahui perbuatan terlapor pada tanggal 24 April,” Ujar Ishak Suko, SH, Minggu (19/05/2019).

 

Pengacara muda berbakat ini juga menambahkan jika kasus ini sudah dilaporkan secara resmi ke Bawaslu provinsi sejak tanggal 29 April dan tanggal 20 Mei ini penetapannya.

 

“Pelanggaran ini telah kami laporkan ke Bawaslu Provinsi pada tanggal 29 April, dimana saat ini berkas perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan di Bawaslu provinsi dan apakah perkara tersebut lanjut ke sidik atau tidak kita lihat Senin 20 Mei 2019, tapi yang pasti perbuatan terlapor sebagaimana pasal 492, pasal 276, dan pasal 275 adalah kategori perbuatan Pidana Pemilu,” jelasnya.

 

“Harapan kami selaku kuasa hukum equality bifore the law: semua orang sama dihadapan hukum dan biarlah hukum berproses pada pembuktian didepan pengadilan,” tutupnya.

 

Sementara itu Ketua Bawaslu provinsi Jaharudin Umar mengatakan bahwa pihaknya sudah menindak lanjuti persoalan tersebut.  “Mengenai kasus ini kita akan plenokan dan akan kita bahas dengan Gakumdu, dan pembahasan terakhir itu besok Senin,” ungkapnya.

 

Sementara itu, wartawan media ini sedang berupaya memintai keterangan kepada Ismail Alulu terkait dengan laporan dirinya ke Bawaslu provinsi Gorontalo.#[KP/Aymun Sunga]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar