KADES DODOWO MEMBANTAH PERNYATAAN BPD SOAL DUGAAN PENYELEWENGAN DD TERHADAP DIRINYA

Laporan : Ahmad R Idin (JMSI), Editor : Mahmud Marhaba

HALUT [KP] – Kepala Desa Dodowo kecamatan Galela Utara kabupaten Halmahera Utara membantah pernyataan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Dodowo terkait dugaan penyelewengan Dana Desa senilai Rp. Rp 723.757.900 yang dimulai dari 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020 terhadap dirinya, Kamis (21/05/2020).

Pernyataan Sekretaris BPD, Korneliyus Kayeli  tersebut seperti yang diberitakan kabarpublik.id Pada, JUmat, 15 Mei 2020 bahwa berdasarkan hasil audit Inpektorat Kabupaten Halmahera Utara yang menjadi temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 703.1/01/LHP-Kasus/Inspek/2018 tanggal 27 April 2018, Kades Dodowo terbukti menyalagunakan Dana Desa pada Tahun anggaran 2016- dan 2017. Selain itu, investigasi oleh BPD Desa Dodowo bahwa penyalagunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades sejak tahun 2016 sampai 2020 kerugian ditaksir Rp.723.757.900 dari dana APBN dan APBD, seharusnya dana untuk pembangunan desa.

Namun, berdasarkan pernyataan Kepala Desa Dodowo, Mufadli Hi Abd Mutalib, saat dikonfirmasi melalui telepon menyebutkan bahwa LHP Inspektorat tahun 2018 tentang temuan APBDes pada tahun 2016-2017 memang ada temuan namun hanya sebesar Rp. 950.000 dan dirinya sudah menggantikannya sebagaimana yang termuat dalam LHP tersebut. Sementara 2019-2020 sampai saat ini juga belum ada hasil temuan dari pihak Inspektorat hingga dirinya menganggap itu belum bisa dinyatakan sebagai penyalahgunaan Dana Desa.

“Waktu pemeriksaan Inspektorat pada tahun 2018 terkait anggaran 2016-2017. Temuan itu kepada saya hanya sebesar Rp. 950.000 sesuai LHP Inspektorat. Dan waktu saya ditanya apakah pak Kades bisa menyelesaikannya? Saya menjawab siap. Dan setelah itu pekerjaan-pekerjaan yang lain sudah selesai berdasarkan pertemuan tersebut. Dan disisi lain, sisa temuan DD 2016-2017 lebih besar bukan dibebankan kepada saya melainkan kepada Bendahara saya. Jadi temuan Penyalahgunaan Dana Desa Dodowo 2016-2017 kepada diri saya itu hanya Rp.950.000 dan sudah saya selesaikan sesuai dalam LHP Inspektorat tersebut. Bahkan sudah diselesaikan di Dinas PMD waktu itu ketika orang-orang yang merasa tidak puas dengan temuan Inspektorat tersebut, ” jelas Kades Dodowo.

Selain itu Kades Dodowo juga mengatakan bahwa dalil-dalil yang diduga oleh BPD terhadap dirinya tidak terlalu kuat, misalnya katanya soal menganggarkan pembebasan lahan dirinya secara berulang-ulang dan tidak menyerahkan uang BUMDES.

“Pada saat Musrembang masyarakat meminta pembebasan lahan pemukiman, jadi kepala desa melihat (saya) warga masyarakat ini kurang lebih 218 Kepala Keluarga (KK) dalam satu rumah itu ada sampai 3 KK dan 5 KK  jadi semuanya kurang lebih 60 KK yang tidak memiliki rumah dan lahan. Sehingga saya berkoordinasi dengan pihak Dinas Perumahan , bagaimana di 2019 atau 2020 ini saya bisa mendapatkan Perumahan Desa. Sehingga lahan milik kakek istri saya dengan panjang 177 meter dan lebar 84 meter maka jumlah keseluruan 14.858 meter itu  saya beli. Berdasarkan ketetapan pemerintah tentang PBB dan itu ada lama NJOP kalau Didesa Dodowo harga tanah dihitung Rp.36.000 permeter, namun karena milik istri orang tua saya kami tawar dengan harga Rp. 26.000 permeter.  Jadi 26.000 x 14.858 meter jumlah keseluruan harga sebesar Rp. 380.000.000 sekian. Dari harga itu maka dalam surat perjanjian jual beli tanah itu dibeli secara bertahap yakni 2019-2020. Ditahap pertama 2019 banyar sebesar Rp. 175.000.000 maka sisahnya 200 juta sekian, sementara di 2020 pada saat penetapan APBDes 2020, BPD menyarankan agar dianggaran sebesar Rp 104.000.000 dan sisahnya di lunasi pada 2021 dengan sisah harga lahan itu sebesar 100 juta sekian,” tegas kades Dodowo.

Jadi menurut kepala Desa Dodowo pembebasan lahan itu bukan berulang-ulang melainkan bertahap, dan ketika sudah dilunasi lahan tersebut sudah bukan menjadi dirinya melainkan milik Desa Dodowo. Kades Dodowo juga menerangkan surat-surat tanah itu akan diberikan pada saat pelunasan sesuai dengan surat jual beli dan juga diserahkan nanti kepada kepala desa berikutnya sebab saat ini dirinya Masih menjabat sebagai kepala Desa Dodowo maka menurutnya dia masih memiliki hak untuk menahannya sebagai penanggung jawab ditingkat desa.

“Sementara soal anggaran BUMDes bukan tidak diberikan, namun dalam BUMDes ada penyertaan modal dan ada penguatan modal, dimana penyertaan modal adalah penyediaan kegiatan seperti di Desa Dodowo penyediaan tenti, viar 1 dan kursi desa 110 dan soal penguatan modal yakni soal pelaksanaan program. Dan itu sudah kami gunakan dalam bentuk barang yakni mobil yang digunakan untuk keperluan masyarakat desa dan opresional pendukung penyelenggaraan kegiatan BUMDes. Jadi semuanya itu saya lakukan untuk masyarakat desa. Menurut saya bahwa dalil pemberhentian saya yang diusulkan oleh BPD tidak mempunyai dasar secara aturan karena saya tidak ada kesalahan sebagaiaman yang diduga,” tutup Mufadli hi Abd Mutalib, Kades Dodowo kepada kabarpublik.id Biro Halmahera Utara.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar