Kabur Dari Lapas Ternate, Napi Kasus Pembunuhan Ditangkap di Hiri

Laporan : Yadi / Editor : YR

TERNATE [Kabarpublik.id] – Akhirnya narapidana yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate bernama Muhammad Kasim Hafel alias Upi ditangkap polisi.

Narapidana kasus pembunuhan disertai dengan pencurian itu berhasil ditangkap di Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, Rabu (25/8/2021) tadi, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Upi ini ditangkap oleh jajaran Polsek Pulau, bersama warga di kecamatan Pulau Hiri. Kemudian dibawa ke Ternate dengan speedboat untuk diserahkan ke pihak Lapas kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula,” ucap Kapolsek Ternate Pulau Ipda Mirna Oramani saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (25/8/2021).

Dirinya mengungkapkan, narapidana yng kabur dari Lapas IIA Ternate ini telah berhasil ditangkap. Selanjutnya, untuk kronologis penangkapan, Mirna katakan, pihaknya belum bisa menyampaikan secara umum.

“Tapi yang jelas napi yang kabur telah ditangkap kembali,” tambahnya.

Sementara diberitakan sebelumnya, seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatn (Lapas) kelas IIA Ternate melarikan diri diketahui bernama Muhammad Kasim Hafel kasus pembunuhan dan pencurian sekira pukul 03:30 WIT dini hari tadi.

Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara, Teguh Wibowo mengaku telah dibentuk tim pencarian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur itu.

“Mudah – mudahan kita berikan target hanya satu minggu untuk mencari narapidana yang kabur tersebut,” ucap Teguh kepada wartawan, Selasa (24/8/2021)

Dirinya mengungkapkan, narapidana ini kabur dengan memanjat tembok pagar Lapas bersama seorang rekannya.
Namun rekannya yang merupakan narapidana kasus narkoba berhasil diamankan petugas lapas sebelum keluar dari tembok pagar.

“Sebenarnya yang kabur itu ada dua orang narapidana, hanya saja yang satu itu tidak bisa naik tembok, sehingga petugas lapas langsung mengamnkan yang bersangkutan,” ungkapnya lagi.

Dirinya menegaskan, jika dalam kasus ini ada keterlibatan petugas lapas, maka akan mendapatkan hukuman disiplin dengan di kena PP 53.

“Sekarang tim kita sudah turun dan saya sudh perintahkan di Maluku Utara harus diperketat untuk melakukan penjagaan terkait narapidana yang kabur tersebut,” tutupnya.#[KP]

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar