Breaking News
Live Update Berita Terkini

Jelang Idul Fitri, KPK Tegaskan ASN dan Pejabat Dilarang Terima Gratifikasi THR

Senin, 16 Mar 2026
Editor: Eky
Ilustrasi pegawai yang menggambarkan praktik gratifikasi atau pemberian hadiah kepada pejabat yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya. (Sumber: kpk.go.id)
Dengarkan dgn suara Siap
32.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.

KPK menegaskan bahwa permintaan atau penerimaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak tertentu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang diterbitkan menjelang perayaan Idul Fitri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tradisi saling memberi saat hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana gratifikasi yang dapat memengaruhi independensi aparatur negara.

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Budi.

KPK mencatat hingga saat ini terdapat 32 laporan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp13,6 juta yang dilaporkan menjelang Hari Raya.

Dari jumlah tersebut, 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK.

Sementara itu, 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah ditetapkan sebagai milik negara dan disalurkan sebagai bantuan sosial.

Budi juga mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk THR dengan berbagai sebutan, baik secara individu maupun melalui institusi kepada masyarakat atau perusahaan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Kami mengimbau penyelenggara negara dan ASN untuk menjadi teladan dalam pencegahan korupsi, termasuk dengan menolak segala bentuk gratifikasi,” tegasnya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi dengan melaporkan dugaan gratifikasi melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan.

Informasi dan pengaduan terkait gratifikasi dapat diakses melalui platform JAGA KPK, layanan konsultasi WhatsApp, maupun aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.